Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lahat dengan nomor perkara 94/PUU-XII/2014.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang pleno MK pada Rabu (05/10), Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” terang Hamdan.
Pada sidang perbaikan permohonan Pemohon pada 20 Oktober lalu, para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Denny Rudini menyatakan telah melakukan penarikan atau pencabutan permohonannya. Dan pada 21 Oktober 2014, majelis hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan 94/PUU-XII/2014 beralasan menurut hukum.
Selain itu, menurut Mahkamah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “ Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.” (Panji Erawan/mh)