Sidang lanjutan uji materi UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan - Perkara No. No.80/PUU-XII/2014 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/11) siang. Dalam persidangan hadir Ahli Pemerintah, Kusumasto Subagjo serta Pemohon, Moch. Ojat Sudrajat. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon menyatakan hak konstitusionalnya telah hilang karena Undang-Undang Kepabeanan membatasi secara limitatif pengembalian bea yang masuk berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf e UU Kepabeanan hanya karena putusan pengadilan pajak.
“Menurut kami hal tersebut tidak benar karena Undang-Undang Kepabeanan di samping memberikan hak konstitusional kepada setiap orang warga negara yang tentu saja warga negara yang lain yang telah terlanjur membayar bea masuk untuk mengajukan pengembalian, juga menjaga hak negara terhadap kemungkinan terjadinya permohonan pengembalian yang dilakukan secara tidak benar atau oleh yang tidak berhak,” papar Kusumasto Subagjo selaku Ahli Pemerintah.
“Selain itu UU Kepabeanan melindungi hak-hak warga negara lainnya yang justru sangat memerlukan putusan pengadilan pajak melalui upaya banding atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang telah menolak permohonan keberatan atas Keputusan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif, nilai pabean, selain tarif dan nilai pabean, denda dan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” tambah Kusumasto.
Dikatakan Kusumasto, putusan Pengadilan Pajak tersebut bersifat final, sehingga putusannya wajib dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai dan Pemohon. Di samping itu, bilamana permohonan pengembalian bea masuk atas barang impor yang tidak diperbolehkan keluar dari kawasan pabean atau pelabuhan oleh pajabat bea dan cukai karena sebab tertentu ditolak, mestinya tidak sampai terjadi. Karena hak pengembalian timbul bila bea masuk terlanjur dibayar melalui bank devisa penerima dan barang tidak boleh dikeluarkan.
“Sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan, ‘Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang lebih dibayar atas kelebihan pembayaran bea masuk sebagian, dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha.’ Pengertian kesalahan tata usaha dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan, ‘Kesalahan tata usaha yang dimaksud dantara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif ‘.” Imbuh Kusumasto kepada Majelis Hakim.
Dengan demikian, lanjut Kusumasto, tidak benar kalau Pasal 27 Undang-Undang Kepabeanan ini tidak menampung permohonan pengembalian bea masuk yang disebabkan karena barang oleh pejabat bea dan cukai tidak boleh dikeluarkan dari kawasan pabean atau pelabuhan.
“Sebenarnya kasus yang dialami oleh Pemohon uji materi adalah kasus kesalahan implementasi di lapangan di tingkat KPU BC Tanjung Priok, bukan karena kekurangan pada Undang-Undang Kepabeanan,” tegas Kusumasto.
Lebih lanjut Kusumasto menyebutkan syarat-syarat untuk mengajukan pengembalian bea masuk minimal telah terpenuhi, antara lain Pemohon tidak mempunyai hutang bea masuk yang telah jatuh tempo yang belum dibayar. Juga, Pemohon mempunyai rekening bank, maka permohonan pengembalian dapat diberikan.
Bilamana permohonan ditolak, maka Undang-Undang Kepabeanan telah menjamin hak konstitusional Pemohon pengembalian untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Kepabeanan, yang menyatakan, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat menyampaikan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan.”
Menurut Kusumasto, dalam kasus yang dialami Pemohon uji materi UU Kepabeanan, pengajuan keberatan tersebut yang bukan karena tagihan kekurangan bea masuk dan hanya mengenai penolakan pengembalian, semestinya Pemohon uji materi mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Kepabeanan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala KPU BC Tanjung Priuk dengan cara mengajukan permohonan tertulis, mencantumkan alasan pengajuan keberatan atas selain tarif dan/atau nilai pabean. Dalam hal ini keberatan atas penolakan permohonan pengembalian bea masuk, diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal keputusan penolakan permohonan oleh KPU BC Tanjung Priuk. (Nano Tresna Arfana/mh)