Dalam rangka meningkatkan kompetensi para pegawai MK yang bertugas sebagai peneliti dan panitera pengganti digelar acara Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peneliti dan Peraturan Kepala LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada Jumat (31/10) sore di Gedung MK.
“Kegiatan ini dirasa sangat penting, bahkan baru saja saya berdiskusi dengan Bapak Ketua MK, kegiatan ini akan dilanjutkan pada awal 2015. Nantinya kegiatannya tidak lagi bersifat teoritis normatif empiris, tetapi juga berupa kegiatan yang lebih bersifat praktis,” ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar saat memberikan arahan pada pembukaan acara tersebut.
Dikatakan Janedjri, kegiatan bersifat praktis, misalnya dengan memberikan beberapa kasus hukum terkait dengan sejumlah materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peneliti dan Peraturan Kepala LIPI.
“Di antaranya, bagaimana melakukan kajian perkara terhadap sebuah permohonan dan untuk itu nanti dengan narasumber. Ini sekadar contoh dan itu akan dilakukan secara kontinyu,“ kata Janedjri kepada para pegawai MK.
Dengan demikian, ungkap Janedjri, maka kompetensi peneliti dan panitera pengganti akan meningkat. Bahkan MK Republik Indonesia (MKRI) sudah sepakat untuk melakukan kerja sama dengan MK Rusia, MK Korea Selatan, MK Thailand, MK Turki, Azerbaizan dan negara-negara lain.
“Tujuannya, antara lain untuk meningkatkan kemampuan para peneliti dan panitera pengganti. Meskipun MoU belum ditandatangani, MK Korea Selatan sudah mengirim surat undangan kepada MKRI agar mengirim para peneliti MKRI mengikuti kegiatan yang dilaksanakan MK Korea Selatan. Ini sebagai contoh,” papar Janedjri.
Ke depan, lanjut Janedjri, kerja sama internasional MKRI akan semakin luas dan harus memanfaatkan kerja sama internasional itu sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi MKRI.
“Khusus untuk materi yang akan disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peneliti dan Peraturan Kepala LIPI, diusahakan semaksimal mungkin terkait dengan tugas-tugas sehari-hari. Baik di bidang penelitian termasuk penyusunan catatan sidang dan pengkajian perkara, penyusunan legal opinion, penyusunan kaidah hukum, penafsiran hukum, ikhtisar putusan, yurisprudensi dan monitoring evaluasi putusan Mahkamah,” urai Janedjri.
“Bahkan perlu Saudara-Saudara ketahui, saat ini saya bersama beberapa mantan hakim tengah menyusun Pedoman Pemeriksaan Perkara Konstitusi yang berisi kegiatan atau aktivitas apa saja yang mesti Saudara-Saudara laksanakan. Termasuk semua aktivitas dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusi,” tambah Janedjri.
Dijelaskan Janedjri, apabila Pedoman Pemeriksaan Perkara Konstitusi itu sudah disepakati, maka para pegawai MK akan terikat dengan pedoman tersebut. Dalam pedoman tersebut akan diatur secara detail hal-hal yang harus dilakukan oleh panitera pengganti dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara konstitusi.
“Demikian pula, dalam Pedoman Pemeriksaan Perkara Konstitusi diatur secara detail apa saja yang harus dilakukan oleh peneliti dalam memberikan dukungan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” imbuh Janedjri.
Selain itu dalam Pedoman Pemeriksaan Perkara Konstitusi akan diatur secara detail hal-hal yang harus dilakukan hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. “Tidak seperti selama ini tidak ada Pedoman Pemeriksaan Perkara Konstitusi yang bisa menjadi rujukan, baik bagi Yang Mulia Hakim Konstitusi maupun panitera pengganti dan para peneliti,” tandas Janedjri. (Nano Tresna Arfana/mh)