Permasalahkan Syarat Anggota BPK, Permohonan Uji UU BPK Diperbaiki
Selasa, 28 Oktober 2014
| 17:00 WIB
Kuasa Hukum Pemohon M. Asrun saat menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang Pengujian UU BPK, Selasa (28/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/10). Seorang advokat dan notaris mengajukan permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 106/PUU-XII/2014 tersebut, yakni Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Andi M Asrun selaku kuasa hukum menjelaskan telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim dalam sidang sebelumnya. Perbaikan yang dilakukan di antaranya memperbaiki alasan permohonan dengan membandingkan persyaratan menjadi anggota semacam BPK di beberapa negara. “Kami membandingkan syarat untuk menjadi anggota supreme audit semacam BPK di Polandia dan Austria yang mengharuskan calon tidak boleh menjabat sebagai anggota parlemen,” ujar Asrun di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 (d) dan Pasal 28 (e) UU BPK. Pasal 28 (d) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”. Sedangkan Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang menjadi anggota Partai Politik. Pemohon menjelaskan dengan berlakunya kedua pasal tersebut hak konstitusionalnya untuk menduduki jabatan publik terutama sebagai anggota BPK terlanggar. Hal tersebut karena adanya keinginan dari pemohon di kemudian hari, untuk menjadi anggota BPK.
Selain itu, Asrun menjelaskan Pemohon berpotensial terlanggar dengan adanya Pasal 28 (e) UU BPK yang tidak jelas memberikan larangan bagi anggota partai politik untuk mengajukan diri sebagai anggota BPK. Menurut Pemohon, pemohon mengalami kesulitan untuk mengisi jabatan di BPK karena panitia yang menyeleksi dari DPR dapat pula mengajukan diri menjadi peserta seleksi. Pemohon menilai persyaratan yang ada menyebabkan advokat dan notaris seperti Pemohon akan sulit jika bersaing dengan anggota parpol, meski Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional. (Lulu Anjarsari/mh)