Sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkmah Konstitusi (MK) mengikuti dengan seksama dan serius Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Pola Baru, di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.
Dalam acara pembukaan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III Pola Baru, Senin (27/10), Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Rubiyo dalam sambutannya mewakili Sekertaris Jenderal MK mengatakan kepada para peserta, menjadi PNS jangan pernah memiliki paradigma pada masa lalu, yaitu “datang, baca koran, mengerjakan tugas hingga jam kerja selesai”. Menurutnya, ketika seseorang telah memutuskan sebagai PNS maka dia harus menjaga etika dan akuntabilitas yang terkait tugas dan tanggung jawabnya.
Hal yang paling utama menurut Rubiyo, yaitu CPNS harus memahami tugas dan kewajibannya itu sebagai ibadah yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Rubiyo juga mengatakan, CPNS juga harus memiliki integritas, yaitu komitmen untuk mengikuti aturan, dispilin, dan budaya organisasi. Dikatakan olehnya, hal-hal itu bertujuan untuk memberikan batasan dan toleransi bagi orang-orang yang berkepentingan.
Lebih lanjut Rubiyo menjelaskan, Diklat ini merupakan bagian dari masa percobaan dengan tujuan agar CPNS yang tidak lulus dalam Diklat Prajabatan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), maka akan diberhentikan sebagai PNS. Akan tetapi Rubiyo berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sebagai calon penerus kepemimpinan MK di masa yang akan datang, Rubiyo berharap bahwa para CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan ini dapat membawa MK di masa yang akan datang lebih maju.
Diklat akan dilaksanakan pada 27 Oktober hingga 5 Desember 2014, diikuti oleh 28 CPNS yang berasal dari lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, serta sejumlah CPNS dari lingkungan Kementerian Keuangan. Para peserta akan mendapatkan materi diklat internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS, yaitu materi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika, Komitmen Mutu, dan materi Anti Korupsi. Sementara untuk materi muatan teknis substansi lokal MK, para peserta akan mendapatkan materi Implementasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Negara Hukum dan Demokrasi, Konstitusi dan Konstitusionalisme, serta materi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Ilham/mh)