Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan sosialisasi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi, Jumat 24 Oktober 2014. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemen PAN dan RB Wangsa Admadja hadir langsung memberikan pengarahan pada seluruh jajaran pegawai MK. Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dalam sambutannya menyatakan menyambut baik dengan disosialisasikannya UU ASN sebagai pengganti UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang dianggap tidak cocok lagi digunakan dalam era reformasi dewasa saat ini.
Janedjri menyatakan bahwa lahirnya UU ASN yang baru disahkan Januari lalu ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam menghadirkan cita birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani. Sebagai sebuah produk undang-undang yang lahir dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, UU ASN menerapkan prinsip terpadu dalam manajemen pengelolaan ASN, yakni melalui seleksi dan promosi yang adil dan kompetitif dengan menerapkan prinsip keterbukaan pada aspek penggajian, reward and punishment yang berbasis kinerja dan standar integritas perilaku untuk kepentingan publik. Mengingat pentingnya UU ASN, Janedjri berharap kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti dan dipahami bersama sekaligus menumbuhkan komitmen untuk melaksanakannya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Setiawan Wangsa selaku pembicara tunggal menyampaikan keprihatinannya atas kualitas aparatur negara di Indonesia yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Berdasarkan hasil kajian, kualitas pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara Singapura, Jepang, Malaysia, India, maupun Philipina.
“Kualitas PNS Singapura sudah sangat sempurna, bahkan mengalahkan kualitas PNS Jepang. Di sana penyebutannya civil service, sedangkan kita menyebutnya PNS. Malaysia sekarang kualitas PNS-nya juga meninggalkan Indonesia, begitu juga Thailand dan Philipina. Sedangkan Indonesia, kualitas PNS-nya hanya diatas Myanmar, Timor Leste dan Kamboja. Padahal Kamboja baru merdeka kemarin, Kamboja baru saja gonjang ganjing, sementara Timor Leste merupakan bagian dari kita dulu. Mengingat besarnya negara kita, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi. Berarti ada yang salah dalam pengelolaan SDM aparatur negara selama ini,“ ucap Setiawan
Dukung Percepatan Ekonomi
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga menyebutkan bahwa birokrasi merupakan penghambat kemajuan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pembenahan terhadap aparatur negara harus segera dilakukan.
Menurut Setiawan, dalam berbagai pertemuan dengan jajaran birokrasi, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memprediksi pada tahun 2030 Indonesia dapat menjadi negara terbesar ke-7, dengan pendapatan ekonomi yang tinggi mencapai 12 ribu USD per kapita per tahun.
Oleh karena itu diperlukan dukungan ASN yang berkualitas, sebagaimana yang ditunjukkan oleh PNS di negara-negara maju. Namun sebaliknya, jika budaya kerja PNS selama ini tidak ditingkatkan, maka akan sangat sulit bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan itu. UU ASN yang baru secara komprehensif mendorong terciptanya iklim birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. (Julie/mh)