Ada satu jawaban besar untuk menjawab tema besar pasar global yang akan terjadi pada 2015 mendatang, yakni kesiapan negara khususnya menyangkut regulasi di Indonesia, apakah negara kita mampu menciptakan sumber daya yang bagus atau bahkan menjadi terpuruk. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam acara dies natalis Fakultas Hukum ke-52 Universitas Tarumanegara, Jakarta, pada Kamis pagi (23/10) terkait pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Arief mengatakan bahwa kesiapan regulasi dalam kerangka mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Regulasi tersebut juga diharapkan membuka ruang berpartisipasi dan berperan positif di tingkat regional dan global. “Dengan memiliki tujuan tersebut dan membuka ruang hubungan di bidang bisnis dan perdagangan, baik perdagangan barang komoditi dan aliran keterbukaan jasa investasi/modal perdagangan dan tenaga kerja. Maka menyambut era pasar globalisasi, Indonesia pasti mampu menjadi pasar yang lebih baik,” ujar Arief.
Ada tiga model adaptasi negara, dalam menghadapi era globalisasi. Menurut Arief, dengan membuka dengan lebar, membuka dengan terbatas, atau justru dengan menutup diri. Dengan pilihan tiga model tersebut, kita akan bisa mengetahui bagaimana laju perekonomian di pasaran. Apalagi dengan pilihan membuka dengan terbatas yang berprinsip pada ideologi negara Pancasila dan UUD NRI 1945, khusunya pasal 33. Ditambah pula dengan prinsip Trisakti Bung Karno (Kedaulatan di bidang politik, kemandirian di bidang ekonomi, dan kepribadian di bidang budaya) kemungkinan besar Indonesia akan menjadi lawan yang tangguh, baik di era globalisasi regional ASEAN maupun Uni Eropa.
Selain itu, MK juga memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan demokrasi Indonesia, yakni MK sebagai pengawal ideologi dan pengawal konstitusi, dan sebagai satu-satunya penafsir konstitusi. Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang ini juga menegaskan bahwa regulasi terkait dengan Masyarakat Ekonomi Asean mestinya berdasarkan prinsip yang konsisten, koherensi, dan korespondensi dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Tarumanegara Roesdiman Soegiarso, beserta dekan, dosen, dan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. (Panji Erawan/mh)