Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), yang dimohonkan oleh mantan anggota Brigadir Mobil (Brimob), Daniel Liunome, Rabu (22/10) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, pemerintah yang diwakili oleh Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pasal 67 huruf b UU MA yang dimohonkan oleh pemohon pernah diperiksa dan diputus oleh MK dalam perkara nomor 56/PUU-VIII/2010. Sebagaimana diketahui, Pasal 67 huruf b UU MA mengatur alasan permohonan PK perkara perdata apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Meski demikian, pemerintah melihat argumentasi dalam permohonan tersebut berbeda dengan argumentasi yang diajukan oleh Daniel Liunome dalam Perkara Nomor 81/PUU-XII/2014 ini. Namun, pemerintah melihat pasal dalam Undang-Undang Dasar (1945) yang dijadikan batu uji oleh Daniel tidak tepat.
Lebih lanjut, Pemerintah juga mengatakan apa yang dialami pemohon adalah implementasi norma dan pemohon juga telah menggunakan hak-hak konstitusionalnya melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, “Pemohon juga telah menggunakan haknya yaitu upaya hukum di PTUN, kasasi hingga PK. Hal demikian kurang tepat apabila ketentuan Pasal 67 huruf b UU MA dianggap merugikan hak konstitusional pemohon, tidak tepat,” ujar Mualimin.
Pemerintah menilai, jika permohonan Bripda Daniel dikabulkan, tetap saja yang bersangkutan tidak dapat kembali sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemerintah juga menilai penolakan novum (keadaan baru) dalam proses peninjauan kembali (PK) adalah hak seorang hakim yang mengadili suatu perkara. Berdasarkan hal itu, pemerintah melihat permohonan uji materi Daniel tidak terkait masalah konstitusionalitas dari pasal yang diuji.
Sebagai informasi, Daniel Liunome menggugat Kapolda Metro Jaya karena dirinya dipecat dari korps Bhayangkara melalui Sidang Komisi Etik pada 30 April 2011 dengan pangkat terakhir Bripda. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya dan menang pada 18 November 2011, Daniel menggugat Kapolda Metro Jaya yang telah telah mengeluarkan SK pemecatannya dan sempat menang hingga tingkat kasasi. Kapolda Metro Jaya tak menyerah dengan mengajukan banding hingga kasasi, namun tetap kalah. Akhirnya Kapolda Metro Jaya mengajukan PK dan kemudian dikabulkan oleh MA pada 23 Mei 2013. Terhadap vonis itu, Daniel mengajukan uji materi UU MA ke MK. Menurutnya, pasal yang mengatur novum atau bukti baru dalam UU MA telah merampas hak konstitusionalnya.
Putusan PK itu juga menyatakan menolak adanya novum yang diujikan Daniel yang seharusnya menjadi dasar adanya PK. Akibat putusan MA ini, Daniel merasa didiskriminasi karena PK yang dikabulkan MA itu menolak adanya novum. Sehingga Daniel meminta MK memberikan tafsir atas Pasal 67 huruf b UU MA yang berbunyi “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut ..... b.apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;(Ilham/mh)