Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
catur
15-10-2014
Pelarangan perkawinan beda agama dgn alasan agama melarangnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konstiusi UUD 1945 & Pancasila karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah berbeda dengan Keagamaan Yang........

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini