Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
catur
13-10-2014
Pemeriksaan anggota DPR yg terindikasi korupsi dengan harus mendapatkan ijin dari Badan Kehormatan DPR juga perlu dikonfrontasikan terhadap UUD 1945 yg menjamin persamaan kedudukan hukum semua warga negara Indonesia.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini