Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa rapat umum pemegang saham (RUPS) dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri yang jangka waktunya adalah paling lambat 21 hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri. Selain itu, terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum adanya putusan MK ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 21 hari setelah putusan Mahkamah ini.
Putusan inkonstitusional bersyarat tersebut ditujukan terhadap ketentuan dalam 86 ayat (9) UU PT yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan”. “Amar putusan, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang diajukan oleh pengurus PT Metro Mini, Nofrialdi pada September 2013 lalu.
Dalam perkara yang teregister nomor 84/PUU-XI/2013, Mahkamah berpendapat bahwa jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan adalah tidak mungkin dilakukan dalam hal penentuan kuorum RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri karena proses sidang pengadilan yang pasti membutuhkan waktu. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menentukan jangka waktu yang wajar dan patut dalam hal pelaksanaan RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini.
Terkait ketidakmungkinan Pemohon untuk mendaftarkan hasil RUPS ketiga karena melewati jangka wantu yang ditetapkan oleh UU PT, Mahkamah dalam hal ini memberikan pendapat untuk penyelesaiannya. “Untuk mengatasi permasalahan hukum a quo, menurut Mahkamah, demi kepastian hukum yang adil maka hasil RUPS ketiga yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sebelum putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan Mahkamah ini diucapkan,” ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Selengkapnya amar putusan Mahkamah sebagai berikut:
- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”;
1.2. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”;
1.3. Terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebelum adanya putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah putusan Mahkamah ini;
- 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Panji erawan/mh)