Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan empat orang warga DKI Jakarta yang mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) gugur. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (9/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menyatakan gugatan terhadap ketentuan mengenai komposisi pimpinan DPRD tersebut gugur karena Para Pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut meski sudah dipanggil oleh Kepaniteraan MK.
Kehadiran Pemohon atau perwakilannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sudah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang MK. Kedua ayat tersebut memerintahkan sebelum memeriksa pokok perkara, MK perlu mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Dalam pemeriksaan permohonan yang dilakukan pada sidang perdana, hakim konstitusi yang memeriksa diwajibkan memberi nasihat kepada Pemohon. Nasihat tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan dimaksud.
Demi melaksanakan kewajibannya, MK pun menggelar sidang perdana perkara No. 87/PUU-XII/2014 pada 24 September 2014. Namun sayang, Pemohon maupun perwakilannya tidak hadir dalam persidangan yang saat itu dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Padahal, MK lewat kepaniteraannya telah memanggil Para Pemohon secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 804.87/PAN.MK/9/2014 tertanggal 16 September 2014.
Di hari yang sama saat sidang perdana digelar, Mahkamah mendapat surat dari Pemohon yang menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka. Pemohon beralasan terlambat hadir karena terhalang demonstrasi penolakan RUU Pemilukada dan RUU Advokat serta penyelenggaraan Kanisius Fair. Dalam surat tersebut, Pemohon pun meminta sidang pemeriksaan pendahuluan dapat diagendakan kembali di lain waktu.
Meski demikian, Mahkamah berpendapat alasan para Pemohon untuk tidak menghadiri persidangan bukan merupakan alasan yang sah menurut hukum dan para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang permohonannya. Sebab, persidangan saat itu dimulai pukul 14.00 WIB sehingga sebenarnya masih cukup waktu bagi para Pemohon untuk hadir lebih awal. Dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon gugur,” tegas Hamdan.
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan No. 87/PUU-XII/2014, Pemohon sebenarnya menggugat aturan tentang jumlah ketua dan wakil ketua pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Norma yang hendak diuji oleh Pemohon yakni Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3. Pasal aquo mengatur komposisi pimpinan DPRD provinsi yang terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 samapai 100 orang anggota.
Menurut Pemohon, aturan tersebut sudah tidak relevan lagi. Sebab, saat ini anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2014-2019 berjumlah 106 orang. Dengan sendirinya, masih menurut Pemohon, jumlah dan komposisi pimpinan harus berubah. Untuk menghindari kesimpangsiuran dan salah tafsir, Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3 tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)