Mahkamah Konstitusi (MK) di setiap negara memiliki sistem dan sejarahnya masing-masing yang akan selalu berkembang. Terlepas dari itu, pengawalan konstitusi sebagai salah satu fungsi terpenting MK menjadi ciri khas lembaga pengawal konstitusi di negara manapun. Demikian disampaikan Ketua MK Azerbaijan, Farhad Abdulayev ketika menerima Sekretaris Jenderal MK Indonesia dalam kunjungannya ke MK Azerbaijan di Baku pada Selasa, (30/9).
Kunjungan delegasi Sekretaris Jenderal MK Indonesia selain bertujuan mempererat persahabatan antara kedua belah pihak juga bertujuan untuk membahas berbagai kegiatan konkret sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara MKRI dengan MK Azerbaijan, yang ditandatangani pada 18 Februari 2013 yang lalu.
“Misalnya, melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman MK masing-masing negara serta melalui pertukaran peneliti diharapkan dapat lebih memperkuat institusi kita masing-masing dalam mengawal konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal MK Indonesia, Janedjri M. Gaffar yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut ketika menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Baku, Azerbaijan.
Kerja sama ini juga rencananya akan diwujudkan dalam pertukaran hasil-hasil penelitian yang dihasilkan oleh MK Indonesia dan MK Azerbaijan terkait dengan berbagai isu konstitusi, hukum, dan ketatanegaraan, serta pelaksanaan kewenangan MK dalam rangka menegakkan prinsip supremasi konstitusi di masing-masing negara.
MK Azerbaijan sendiri sangat antusias dan mendukung program pertukaran peneliti ini terutama pengalaman MK Indonesia dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, upaya yang dilakukan oleh MK masing-masing negara dalam menjaga agar putusannya dilaksanakan juga menjadi perhatian menarik dalam pertemuan tersebut.
“Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi Indonesia sudah memutus perkara pengujian undang-undang lebih dari 300 perkara. Dari jumlah itu hanya 10 persen perkara yang dikabulkan dan terdapat 5 undang-undang yang dibatalkan secara keseluruhan. Nah, setelah putusan MK sudah dikeluarkan, perlu ada kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi putusan MK. Hal inilah yang sedang dikembangkan oleh MK Indonesia,” terang peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang ini. (Yogi/mh)