Tenaga Honorer Penguji UU Aparatur Sipil Negara Perbaiki Permohonan
Senin, 06 Oktober 2014
| 17:51 WIB
Pemohon Prinsipal hadir dalam sidang Perbaikan Permohonan dalam sidang Pengujian UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Senin (6/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/10). Perkara dengan Nomor 86/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Forum Pejuang Honorer Indonesia (FPHI).
Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan sesuai masukan dari majelis hakim pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada 22 September lalu. Mengenai kedudukan hukum, Pemohon telah membagi dua, Rahmadi Sularso selaku Pegawai Negeri Sipil dan para pemohon lainnya selaku pegawai honorer.
“Kemudian beberapa tambahan, kenapa kami tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 13 karena kebetulan dalam Permenkes itu disebutkan kalau tenaga kontrak itu menggunakan rujukan hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami juga mengugat tentang tidak adanya pasal yang menyatakan kewenangan PTUN dalam sengketa kepegawaian,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya sebagai warga negara terlanggar dengan berlakunya Pasal 67 UU ASN. Pasal 67 UU tersebut menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud Pasal 58 sampai Pasal 66 diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut pemohon, berlakunya pasal tersebut telah melahirkan beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan PNS. Pemohon menilai PP yang dilahirkan tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak adanya jaminan bagi para pegawai honorer.
Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonannya. Tak hanya itu, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU ASN pada Bagian Keempat manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sepanjang tidak mengatur tenaga honorer di luar ketentuan yang ada pada PP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang bilamana pada sifat kerja yang tetap tidak ada pengaturan khusus yang dimulai pada tahun 2012 karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.(Lulu Anjarsari/mh)