Seoul - Pilihan model kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia banyak merujuk pada karakter kelembagaan MK Korea. Sebelum dibentuk pada 11 tahun yang lalu, Pengubah UUD 1945 melakukan studi banding di 21 negara untuk mencari model terbaik bentuk kelembagaan MK di Indonesia. Akhirnya, meskipun dipengaruhi oleh karakter MK di banyak negara, namun MK Korea menjadi rujukan paling penting dalam pembentukan MK di Indonesia. Demikian dikemukakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat dalam pernyataannya pada tatap muka dengan Presiden MK Korea, PARK Han-Chul di Seoul, Minggu, 28 September 2014 kemarin.
Dengan wajah sumringah, PARK Han-Chul menyimak dengan seksama pernyataan Arief Hidayat. MK Korea, lanjut Arief, disebut sebagai institusi yang sangat berhasil dalam perannya mewujudkan demokrasi konstitusional di Korea. Untuk itu, tidak ada salahnya jika keberhasilan tersebut menjadi alasan MK RI untuk mengambil inspirasi dan terus belajar dari MK Korea.
PARK Han-Chul mengapresiasi respon Indonesia terhadap keberadaan lembaganya. PARK juga memuji MK RI yang memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi, utamanya dalam menjaga hak-hak fundamental rakyat Indonesia. Lebih lanjut, PARK mengajak MK RI untuk terus mempromosikan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kesempatan itu, PARK sekaligus meminta dukungan MK RI kepada MK Korea untuk mewacanakan pentingnya pendirian pengadilan HAM di Asia.
Arief yang hadir di Seoul ini dalam rangka memenuhi undangan MK Korea selaku tuan rumah 3rd Congress of the World Conference on Constitutional Justice yang rencananya digelar pada 30 September sampai dengan 1 Oktober 2014 di the Shilla, Seoul. Sebelum rangkaian kegiatan konferensi dimulai, Presiden MK Korea PARK Han-Chul menyempatkan diri untuk melakukan tatap muka langsung dan beramah tamah dengan Arief Hidayat.
Hubungan erat antara MK RI dan MK Korea terjalin dengan amat baik. Dalam forum-forum internasional yang melibatkan institusi MK, kedua lembaga terlibat dan berpartisipasi aktif. Salah satunya dalam forum Asosiation of Asian Constitusional Court Justice (AACC) yang pembentukannya dideklarasikan di Jakarta pada 2010 silam. Pada saat ini, MK RI mengemban amanah sebagai Presiden AACC setelah terpilih pada Kongres II AACC di Istanbul-Turki pada Juli 2014 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan pula rencana MK RI untuk lebih meningkatkan kerjasama konkrit dengan MK Korea. Di hadapan PARK-Han-Chul, Arief menyebut beberapa peluang kerja sama yang dapat disepakati, misalnya mengenai pertukaran pengalaman dalam bidang pengadilan konstitusi melalui kunjungan resmi hakim atau pertukaran peneliti, penyelenggaraan bersama konferensi dan seminar tentang peradilan dan isu-isu hukum lainnya yang menjadi isu bersama, serta hal-hal lain sepanjang disepakati bersama.
Menanggapi keinginan tersebut, PARK Han-Chul menyambut baik keinginan kerja sama antara MK RI dengan MK Korea. MK Korea, kata PARK-Han Chul, sangat antusias menjalin kerja sama dengan MK RI. Untuk itu, lanjut PARK Han-Chul, pertemuan dengan Arief terkait dengan kerja sama akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dengan membicarakannya terlebih dahulu di level internal. Untuk itu pula, PARK Han-Chul menyetujui perlunya kualitas komunikasi yang lebih intensif antar kedua institusi menindaklanjuti materi pertemuan ini. Tujuannya agar poin-poin kerja sama dapat dirumuskan dengan sebaik-baiknya atas kesepakatan bersama yang saling mendukung serta menguatkan posisi masing-masing lembaga.
Mengakhiri pertemuan, Wakil Ketua MK RI yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ini menyatakan, jika kerja sama kelak dapat disepakati, maka poin-poin kerja sama akan dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding yang akan segera ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga. (FLS/mh)