Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK memegang teguh prinsip independensi dan imparsialitas. Dengan memegang teguh prinsip tersebut, belum lama ini MK telah berhasil menangani perkara perselisihan hasil Pemilu anggota lembaga perwakilan dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar di hadapan segenap pimpinan dan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia serta masyarakat Indonesia yang berada di Moskow dan sekitarnya, bertempat di wisma duta KBRI Moskow, Sabtu (27/9).
Dengan semangat dan optimisme untuk menegakkan demokrasi konstitusional, MK telah melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai dengan prinsip peradilan, secara independen dan imparsial, demi tegaknya hukum dan keadilan. “Dengan memegang teguh prinsip tersebut, MK memiliki kewibawaan dan kewibaan itulah yang kemudian melahirkan kepercayaan, penghormatan, penerimaan, dan ketaatan masyarakat terhadap putusan MK,” ujar alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro tersebut di hadapan sekitar seratus orang warga negara Indonesia yang berada di kota Moskow dan sekitarnya.
Dalam era demokrasi yang mengedepankan keterbukaan, Janedjri menekankan perlunya independensi dan imparsialitas diiringi transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, MK telah menempatkan layanan dan tata kelola lembaga peradilan yang baik (good governance of judiciary) sebagai satu kesatuan dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi. Selain itu, sambung Janedjri, MK juga telah membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim Konstitusi.
Dalam tatap muka yang juga dihadiri oleh Djauhari Oratmangun, Duta Besar Republik Indonesia untuk Federasi Russia merangkap Belarussia, disampaikan bagaimana makna dan kedudukan konstitusi dalam negara. Konstitusi, terang Janedjri, ditempatkan sebagai sumber hukum tertinggi karena dikonstruksikan sebagai hasil perjanjian seluruh rakyat yang memiliki kedaulatan. Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.
Janedjri juga menjelaskan bahwa sebagai produk dari kesepakatan seluruh rakyat, konstitusi harus dilaksanakan. “Sebagai hukum tertinggi, UUD 1945 harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara tanpa kecuali.” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan olehnya, jika UUD 1945 telah dilaksanakan, tidak perlu terjadi pertentangan dalam penyelenggaraan negara. Kalaupun pertentangan itu terjadi, UUD 1945 telah menentukan mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui MK.
Dalam kunjungannya ke KBRI Moskow, Janedjri juga menginformasikan rencana pertemuan antara dirinya dengan Sekretaris Jenderal MK Rusia. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan rencana kerja sama antara MK RI dan MK Rusia yang akan dituangkan dalam Nota Kerjasama serta akan ditandatangani oleh masing-masing ketua kedua lembaga peradilan tersebut. (Yogi Djatnika/mh)