Sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) - Perkara No. 85/PUU-XII/014 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/10) siang. Hadir pada persidangan, Sutopo Simbolon kuasa hukum Pemohon dan pemohon prinsipal Sutrisno, anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Terima kasih, Majelis Hakim yang mulia. Pada sidang hari ini saya akan menjelaskan perubahan yang sesuai dengan risalah sidang berikutnya. Sebelumnya, kami mengajukan beberapa pasal. Tetapi pada perbaikan ini sesuai dengan risalah sidang, kami hanya mengajukan sebagai batu uji Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Sutopo.
“Jadi, beberapa pasal yang pernah saya ajukan, ditiadakan. Agar permohonan ini tidak menjadi nebis in idem dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VIII/2010,” tambah Sutopo.
Selain itu, Pemohon meminta agar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “Sehingga kami memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi supaya pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Demikian Pak Majelis Hakim, terima kasih,” ucap Sutopo.
Sahkan Bukti
“Prinsipnya, perbaikan permohonan Pemohon sudah kami terima. Tentu kita juga kami belum sempat baca, karena baru diserahkan kepada saat ini. Kami terima, nanti kita pelajari lagi dan hari ini sekaligus kita akan mengesahkan bukti yang Saudara sampaikan. P-1 sampai dengan P-15,” kata pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Pengujian UU No. 17 Tahun 2014 ini diajukan karena Pemohon karena menganggap undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon, tugas antara DPR dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sama jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dalam hal ini Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan tersebut mengatur keterwakilan rakyat di DPRD Kabupaten/Kota menjadi inkonstitusional karena saat pemilihan pimpinan DPR Kabupaten/Kota tidak dipilih dari dan oleh anggota.
Walau beberapa waktu lalu MK telah mengeluarkan putusan atas UU MD3, namun Pemohon tetap meminta agar MK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap uji UU MD3 yang diajukannya yang memang memiliki sedikit perbedaan dengan permohonannnya sebelumnya. Pemohon meminta agar MK memutuskan bahwa mekanisme pemilihan ketua DPRD bukan berasal dari partai politik pemenang pemilu legislatif, melainkan dipilih oleh para anggota anggota dewan. (Nano Tresna Arfana/mh)