Pemohon Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Perbaiki Permohonan
Rabu, 01 Oktober 2014
| 17:59 WIB
Pemohon Prinsipal Agus hadir dalam sidang perbaikan permohonan dalam sidang Pengujian UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Rabu (1/10) di RUang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 84/PUU-XII/2012 dimohonkan oleh Agus yang mewakili 449 karyawan PT Dream Sentosa Indonesia.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang diungkapkan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Ia mengubah pokok permohonan serta pasal yang dijadikan sebagai batu uji. “Perbaikan dalam hal ini pokok permohonan. Kami mengubah pasal sebagai batu uji. Pasal 59 ayat 2 UU PHPI bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27.
Dalam pokok permohonan sebelumnya, Pemohon berkeberatan dengan Pasal 59 angka (2) UU PPHI. Pasal 59 angka 2 UU PPHI menyatakan bahwa “Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”. Pemohon seorang buruh yang mendampingi teman buruh lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perselisihan pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang secara finansial berperkara sangatlah terbatas dengan proses sangat panjang sehingga memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai setahun lebih.
Pemohon telah dirugikan oleh adanya Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada radius di atas 100 KM yang tempatnya di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. Dalam hal berselisih hubungan industrial yang radius di atas 100 KM tentunya tidak menggunakan biaya yang tidak kecil yang harus dikeluarkan, baik Pemohon maupun oleh pihak yang sedang berselisih seperti halnya perkara Putusan Nomor 37/G/2014/PHI/Pengadilan Bandung antara PT Gen Sentosa Indonesia dengan 449 karyawannya yang dalam putusannya tidak mendapatkan hak apa-apa.
Pemohon menjelaskan berdasarkan data-data di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, perselisihan hubungan industrial dari kota/kabupaten se-Jawa Barat lebih mendominasi dibandingkan perselisihan di provinsi. Hal ini berakibat pemohon merasa hak konstitusionalnya ‘dicekal’ dengan adanya Pasal 59 angka 2 UU PPHI. Menurutnya, frasa ‘dengan keputusan presiden’ yang terdapat dalam Pasal 59 angka 2 UU PPHI telah menimbulkan kerugian dan diskriminatif bagi khususnya pemohon yang berdomisili hukum di Kabupaten Karawang dan umumnya kabupaten/kota yang lain di seluruh wilayah NKRI yang sedang dan akan berproses di persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Provinsi. (Lulu Anjarsari/mh)