Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menetapkan jumlah perolehan suara yang benar untuk masing-masing parpol dalam Pemilihan Anggota DPR Daerah Pemilihan Maluku Utara sepanjang 3 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Demikian putusan akhir MK terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Pemilu Legislatif 2014 yang dibacakan Ketua Pleno Hamdan Zoelva, Rabu (24/9) sore.
Berdasarkan hasil penghitungan ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Maluku Utara, jumlah total perolehan suara sebagai berikut: Partai Nasional Demokrat 953 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 528 suara, Partai Keadilan Sejahtera 3.171 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 904 suara, Partai Golongan Karya 890 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya 472 suara, Partai Demokrat 1.003 suara, Partai Amanat Nasional 867 suara, Partai Persatuan Pembangunan 415 suara, Partai Hati Nurani Rakyat 409 suara, Partai Bulan Bintang 343 suara dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 45 suara.
Selain itu MK menetapkan jumlah perolehan suara yang benar untuk masing-masing Partai Politik dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku Utara sepanjang 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, 3 September 2014 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, 5 September 2014, yaitu dengan jumlah total perolehan suara sebagai berikut: Partai Nasional Demokrat 22.047 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 489 suara, Partai Keadilan Sejahtera 11.408 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3.801 suara, Partai Golongan Karya 2.459 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya 572 suara, Partai Demokrat 317 suara, Partai Amanat Nasional 4.364 suara, Partai Persatuan Pembangunan 91 suara, Partai Hati Nurani Rakyat 122 suara, Partai Bulan Bintang 113 suara dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 49 suara.
Sementara terhadap permohonan Partai Demokrat dan Partai Nasdem, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk DPR RI Dapil Maluku Utara dalam Putusan No.04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, 24 September 2014. Dengan demikian seluruh pertimbangan Mahkamah mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang pada putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula untuk putusan a quo.
Menimbang bahwa Termohon (KPU) telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Sela Mahkamah No. 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, 6 Agustus 2014 dan Mahkamah telah mengesahkan hasil penghitungan ulang untuk 3 kecamatan serta hasil Pemungutan Suara Ulang untuk 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan melalui amar Putusan Mahkamah No. 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, 24 September 2014, maka seluruh dalil Pemohon mengenai perolehan suara Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Menimbang terhadap laporan Pemohon mengenai terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, menurut Mahkamah, laporan tersebut tidak diajukan oleh DPP Partai Demokrat, namun diajukan atas nama Caleg DPR RI Partai Demokrat atas nama Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE, MH. Dengan demikian laporan tersebut tidak dipertimbangkan Mahkamah. Selain itu, berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, tidak terdapat pelanggaran yang terbukti memengaruhi pelaksanaan maupun hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut.
Oleh karena itu keberatan dan laporan yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan Partai Demokrat dan Partai Nasdem. (Nano Tresna Arfana/mh)