Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/9) sore di Jakarta. Pada kesempatan itu Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menyampaikan laporan tentang Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran MK Tahun Anggaran (TA) 2015. Selain MK, sejumlah lembaga negara hadir yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Janedjri M. Gaffar menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, MK mendapatkan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji pokok dan kenaikan uang makan untuk Anggaran MK TA 2015 yang diperuntukkan dua fungsi dan empat program. Adapun dua fungsi tersebut adalah Fungsi Pelayanan Umum dan Fungsi Ketertiban dan Keamanan.
Sedangkan empat program yang dimaksud adalah Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis lainnya MK RI, lalu ada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MK RI. Selain itu, Program Penanganan Perkara Konstitusi, serta Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara.
Dari dua fungsi dan empat program itu, sesuai wewenang dan tugas MK dalam hal penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Gubernur, PHPU Bupati, PHPU Walikota dan perkara lainnya, maka program yang menjadi prioritas pada 2015 adalah Program Penanganan Perkara Konstitusi.
Prioritas program didasarkan pada asumsi dan kenyataan bahwa seiring dengan dinamika dan perkembangan ketatanegaraan, termasuk meningkatnya kesadaran warga negara terhadap hak-hak konstitusionalnya.
“Maka tantangan MK pada 2015 mendatang, antara lain harus dapat menyelesaikan perkara-perkara konstitusional yang menjadi kewenangannya dengan baik dan lancar melalui proses peradilan yang bersih dan jujur dengan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan tanpa biaya,” kata Janedjri.
“Meskipun Program Penanganan Perkara Konstitusi menjadi prioritas, ketiga program lainnya tidak kalah penting untuk mendukung, menjamin dan memastikan tugas maupun kewenangan konstitusional MK dapat berjalan dengan dukungan teknis administrasi peradilan dan administrasi umum,” tambah Janedjri.
Sebelum menguraikan rencana program kerja dan anggaran MK TA 2015, terlebih dahulu dikemukakan asumsi yang digunakan MK dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran tersebut. Bahwa pada 2015 MK tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan perkara PHPU Kepala Daerah. Hal ini mendasarkan putusan MK tanggal 19 Mei 2014 yang amar putusannya menyatakan kewenangan mengadili PHPU Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu berarti, pada 2015 MK tidak lagi menangani perkara PHPU Kepala Daerah.
Karena itu, Rencana Kerja dan Anggaran MK Tahun Anggaran (TA) 2015 disusun dengan menggunakan asumsi bahwa MK tidak menangani perkara PHPU Kepala Daerah dan anggaran untuk itu tidak dialokasikan pada TA 2015.
“Namun apabila UU yang memberikan kewenangan kepada suatu lembaga yang menangani perkara PHPU Kepala Daerah tersebut belum terbentuk, maka sesuai dengan putusan MK tersebut, MK akan tetap melaksanakan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHPU Kepala Daerah. Untuk itu, MK akan mengusulkan penambahan anggaran untuk menangani perkara PHPU Kepala Daerah tersebut,” tandas Janedjri. (Nano Tresna Arfana/mh)