Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kerap disebut-sebut dalam sidang Pengujian Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (PUU SKN) akhirnya menjadi Pihak Terkait dalam Perkara No. 19/PUU-XII/2014. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Rita Subowo selaku Ketua Umum KOI menyampaikan keterangannya dalam sidang perkara yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Selasa (23/9). Sesuai Piagam Olimpiade, Pihak Terkait dengan tegas menyatakan KOI-lah yang berwenang menyelenggarakan turnamen olahraga di tingkat nasional, regional, hingga tinggat internasional.
Rendy Kailimang selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan KOI merupakan organisasi keolahragaan nasional yang didirikan pada tahun 1946 di Solo, Jawa Tengah. Komite olimpiade Indonesia ditunjuk sebagai satu-satunya national olympic committee di Indonesia. Keberadaan KOI pun diakui oleh International Olympic Committee sejak 11 Maret 1952. Sejak KOI diakui oleh International Olympic Committee, Indonesia telah diudang untuk berpastisipasi pada Olimpiade Helsinki Finlandia pada tahun yang sama.
Sebagai organisasi, KOI memiliki anggaran dasar yang juga telah diakui oleh International Olympic Committee. Sesuai anggaran dasar tersebut, KOI memiliki tujuan antara lain mengembangkan, memromosikan, dan melindungi prinsip dan nilai luhur olympism dan gerakan olimpiade di Indonesia sesuai dengan ketentuan Piagam Olimpiade. Diharapkan gerakan tersebut dapat mewujudkan dan memupuk persahabatan dan perdamaian dunia, serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui olahraga.
Rendy juga menjelaskan bahwa sebagai anggota International Olympic Committee, KOI merupakan pelaksana dari gerakan olimpiade di Indonesia dan merupakan penyelenggara keikutsertaan Indonesia pada berbagai kegiatan keolahragaan di tingkat internasional, continental, maupun regional. “Sesuai Piagam Olimpiade, KOI mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk mewakili Indonesia dalam olimpiade dan pada setiap kompetisi olahraga multievent tingkat regional, benua, atau dunia yang didukung oleh IOC. Komite olimpiade Indonesia mempunyai tugas sesuai piagam olimpiade untuk menjadi penyelenggara kegiatan olahraga multievent setingkat internasional, kontinental, dan regional yang diselenggarakan oleh IOC, Olympic Council Asia, dan South East Asian Federation, serta setiap organisasi keolahragaan lainnya yang beraviliasi kepada IOC, OKA, dan South East Asian Games Federation,” jelas Rendy.
Dengan tegas, Rendy pun mengatakan KOI memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan menunjuk kota yang dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan olimpiade di negaranya. Terkait dengan kewenangannya tersebut, KOI memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang juga dimasalahkan oleh Pemohon merupakan bagian dari gerakan olimpiade. Dengan kata lain, pelaksanaan PON juga menjadi kewenangan KOI. “Berdasarkan uraian di atas, Komite Olimpiade Indonesia memohon kepada Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan uji materil dengan Nomor Register perkara Nomor 19/PUU-XII/2014 untuk dapat menolak seluruh permohonan yang dilakukan oleh Pemohon uji materi,” tukas Rendy.
Sementara itu Rita Subowo menekankan bahwa memang benar sejak tahun 1952, KOI telah ditetapkan sebagai satu-satunya National Olympic Committee di Indonesia oleh International Olympic Comittee (IOC) maupun OCA (Olympic Council Asia). “Pada saat itu kami selalu memakai kop surat KOI dan simbol KOI yang kita masukan di dalam directory dari perwakilan federasi dunia tersebut,” tegas Rita.
Selain itu, Rita menjelaskan bahwa sebagai National Olympic Committee di Indonesia, KOI tidak mungkin berada di bawah intitusi lain dalam hal ini misalkan berada di bawah KONI. KOI harus mandiri dan berada langsung di bawah pemerintah. Sebenarnya, lanjut Rita, KOI ingin sekali bergabung dengan KONI menjadi satu organisasi. Terlebih, Rita pernah menjadi Ketua KONI dan Sekjen KOI. “Kalau soal menjadi satu, insya Allah kalau para anggota kita semua menginginkan menjadi satu, silakan,” tukas Rita. (Yusti Nurul Agustin/mh)