Gambaran perkembangan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi perlu disampaikan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat perguruan tinggi.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan hal tersebut dalam orasi ilmiahnya bertajuk \"Perkembangan Penafsiran Konstitusi dalam Pelaksanaan Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi\" pada wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma Universitas Nasional di Hall B Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/09).
Hamdan juga mengatakan, keberadaan MK selama 11 tahun dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mengalami dinamika, termasuk berkaitan penafsiran konstitusi yang dilakukan. Penafsiran konstitusi timbul sehubungan dengan kewenangan lembaga ini menafsirkan apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Secara teoritis, lanjut Hamdan. keberadaan MK adalah konsekuensi dari pengakuan terhadap supremasi konstitusi sebagai salah satu ciri negara hukum. Di dalam konstitusi memuat landasan nilai bersama, tujuan nasional, jaminan hak warga negara, serta dasar kelembagaan penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian, keberadaan MK hakikatnya berfungsi untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Fungsi inilah yang diemban melalui kewenangan yang dimiliki dan dijalankan melalui empat kewenangan dan satu kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 24 C UUD 1945, yaitu memutus pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), memutus pembubaran partai politik, dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Putusan MK telah memberikan sumbangsih besar bagi perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. Walaupun tak jarang putusan MK melahirkan pro dan kontra serta kritik dari berbagai pihak. Namun, kata Hamdan, semua kontroversi merupakan sesuatu yang wajar terjadi dan dapat bersumber pada perbedaan dalam menggunakan metode penafsiran.
Terkait kewenangan MK memutus perkara PHPU merupakan kewenangan yang secara spesifik dan langsung, khususnya terkait hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU. MK dalam hal ini menjaga kemurnian suara rakyat.
\"Karena satu suara dalam Pemilu mewakili suara rakyat yang berdaulat, maka angka suara tersebut benar-benar mewakili aspirasi dan pilihan seorang pemilih yang berdaulat juga, serta pilihan itu adalah amanat yang harus dijaga kemurniannya, walaupun mungkin pada akhirnya tidak mencukupi untuk menentukan seseorang menjadi calon terpilih,\" ujar Hamdan sebelum mengakhiri orasi ilmiahnya tersebut.
Dalam acara wisuda tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera, Anggota Senat Universitas Nasional, guru besar beserta dosen, dan seluruh sivitas akademika Universitas Nasional. (Panji Erawan/mh)