Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) - Perkara No. 85/PUU-XII/2014 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/9) siang. Pemohon adalah anggota DPRD Solo, Sutrisno dan mantan anggota DPRD Solo, Boyamin.
Pemohon mendalilkan bahwa UU MD3 yang sudah direvisi, dianggap telah mengesampingkan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon, UU MD3 tidak ikut merevisi tata cara pemilihan ketua DPRD yang masih menganut sistem lama yakni dengan berdasarkan perolehan suara partai terbanyak.
Pemohon beranggapan, tidak dikutsertakannya revisi UU MD3 atas penetapan ketua DPRD karena keterbatasan waktu. Sutrisno yang berasal dari PKS dan Boyamin yang berpotensial maju kembali sebagai anggota dewan dari PPP menilai, peluang keduanya untuk menjadi ketua DPRD akan sangat sulit, jika UU MD3 tetap diberlakukan.
“Karena partai kami bukan merupakan partai peraih suara terbanyak,” tegas Pemohon kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, Pemohon berharap bahwa penetapan ketua DPRD dilakukan dengan cara pemilihan oleh seluruh anggota dewan dan bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik.
Menanggapi apa yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai permohonan Pemohon memang berbeda dengan Pemohon lainnya yang pernah mengajukan uji materi UU MD3.
“Permohonan yang diajukan Sutrisno dan Boyamin ini merupakan kebalikan dari permohonan sejenis lainnya yang justru meminta agar pemilihan ketua DPR diambil berdasarkan perolehan suara partai terbanyak hasil Pemilu Legislatif,” kata Patrialis.
Pada kesempatan itu, Patrialis juga memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki permohonannya dengan menguraikan permohonannya yang lebih jelas dan rinci, serta lebih mempertegas lagi hal-hal apa saja yang menjadi kerugian konstitusional Pemohon.
Berdasarkan dalil permohonan Pemohon, dalam petitum Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dengan menetapkan pemilihan ketua DPRD diambil dengan cara pemilihan oleh seluruh anggota dewan. (Nano Tresna Arfana/mh)