Sidang kedua uji materi Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 75/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Yayasan Maharya Pati yang diketuai oleh Murnanda Utama.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Murnanda kali ini hadir tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Hal itu menjadi salah satu perbaikan permohonan yang dilakukan Pemohon selain memperbaiki dalil permohonan Pemohon. Pemohon menegaskan bahwa Tap MPR yang masih berlaku dan termasuk dalam hierarki perundang-undangan terbatas pada ketetapan-ketetapan MPR.
“Tap MPRS yang masuk dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ketetapan Nomor 1 MPR Tahun 2003, sehingga ketetapan-ketetapan lainnya diakategorikan sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan produk hukum lembaga lainnya yang sejajar atau paling tinggi sejajar dengan undang-undang,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim KOnstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam pokok permohonannya, Murnanda Utama selaku Ketua Yayasan Maharya Pati mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya BAB II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 serta Pasal 6 angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003. Menurut Imam Syahtria selaku kuasa hukum, kedua ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon. Keberadaan Pasal 6 angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 dinilai secara tidak langsung melanggengkan ketidakpastian mengenai status hukum Bung Karno. Hal ini terkait dengan BAB II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Pemohon menilai Bung Karno masih belum terbebas dari persoalan hukum, bahkan cenderung stempel “tersangka” justru tersemat abadi dan tidak bias dipulihkan karena ada aturan tersebut.
Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan BAB II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 serta Pasal 6 angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Presiden Ri selambatnya 30 hari mengeluarkan Keppres untuk membebaskan Ir. Soekarno dari persoalan hukum. (Lulu Anjarsari/mh)