Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di daerah Provinsi Maluku Utara belum berakhir juga. Rabu (17/9), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara selaku Termohon menyampaikan laporan pascaputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang diucapkan pada 6 Agustus 2014 lalu. Saat itu Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Jauh hari sebelumnya, tepatnya pada 30 Juni 2014, Mahkamah mengeluarkan putusan sela terhadap perkara No. 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Dalam amar putusan sela perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan suara ulang di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kedelapan belas kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, dan Kecamatan Makian Barat. Dalam permohonan yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) pada hari yang sama MK juga memutus pokok permohonan perkara ini akan diputus setelah pelaksanaan amar putusan sela yang diajukan oleh PKS tersebut.
Namun, menurut laporan KPU Provinsi Maluku Utara pada persidangan tanggal 21 Juli 2014, pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut hanya menggunakan sebagian dokumen yang ada. Penghitungan ulang juga dilakukan dengan menggunakan persandingan data Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan data yang dimiliki saksi PKS (Pemohon) dan Partai Demokrat (Pemohon). Meski sudah menyandingkan data, namun masih banyak dokumen yang tidak terhitung.
Putusan Coblos Ulang
Terhadap laporan tersebut, Mahkamah menemukan penghitungan ulang hanya dilakukan di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap. Ketiga kecamatan dimaksud, yaitu Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat, dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sedangkan 15 kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap, yaitu hanya hanya mencakup 90 (sembilan puluh) TPS dari sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan. Sebanyak 150 TPS sisanya tidak dilakukan penghitungan ulang sama sekali oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu Mahkamah menganggap KPU Provinsi Maluku Utara belum melaksanakan perintah MK sesuai amar putusan sela sebelumnya. Sebab, meski dari 15 (lima belas) kecamatan tersebut telah dilakukan penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif yang sebenarnya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) tidak melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus untuk 15 kecamatan tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah terhadap 15 (lima belas) kecamatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi pada Rabu (6/8) yang lalu.
Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan coblos ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dilakukan di 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kelimabelas kecamatan dimaksud, yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Pasca Coblos Ulang
Sebulan berselang, tepatnya Rabu (17/9), KPU Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan laporan hasil pemungutan suara ulang di lima belas kecamatan sesuai perintah Mahkamah sebelumnya.
Bukhari Mahmud selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara pada persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan laporan tersebut. Mahmud mengatakan coblos ulang telah dilaksanakan pada 30 Agustus 2014 di 239 TPS. Sedangkan coblos ulang di satu TPS di Desa Gane Luarn dilaksanakan pada 2 September 2014. Perbedaan tanggal tersebut dikarenakan adanya kendala teknis di lapangan. Meski begitu mundurnya jadwal coblos ulang tersebut telah disetujui oleh para penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu yang berkepentingan.
Sementara itu rekapitulasi suara di tingkat PPS dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2014 dan 1 September 2014. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Provinsi Maluku Utara, lanjut Mahmud, dilaksanakan pada tanggal 5 September 2014.
Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui bahwa perolehan suara yang sah bagi Partai Nasdem setelah dilaksanakannya coblos ulang sebesar 22.047 suara. Padahal, sebelum dilakukan coblos ulang perolehan suara Partai Nasdem sebesar 55.605 suara. Perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengalami penurunan. Setelah pemungutan suara ulang, PKB hanya mendapat 489 suara. Jumlah tersebut sangat jauh menurun dari perolehan suara PKB sebelum pemungutan suara ulang yang berjumlah 2.156 suara.
Partai-partai lain seperti PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Parta Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, dan PKPI juga mengalami penurunan perolehan suara yang sangat signifikan. PKS misalnya sebagai salah satu pemohon perkara ini, sebelum pemungutan suara ulang memeroleh 19.717 suara. Namun sesudah pemungutan suara ulang hanya memeroleh 11.408 suara.
Setelah dilakukan coblos ulang, Partai Nasdem unggul di 15 kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan total perolehan sebanyak 22.047 suara. (Yusti Nurul Agustin/mh)