Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Kehutanan, UU Pemda, dan UU Penataan Ruang yang dimohonkan oleh Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Selasa (16/9). Pada sidang kali ini, Pemohon yang diwakili Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum menyampaikan poin-poin perbaikan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan perkara No. 70/PUU-XII/2014 dan 71/PUU-XII/2014 tersebut.
Di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Yusril meyampaikan salah satu perbaikan yang dilakukan yaitu perbaikan pada kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, argumentasi permohonan dan posita permohonan juga diperbaiki. Bila pada permohonan sebelumnya Pemohon kurang jelas memaparkan argumentasi permohonan, maka pada perbaikan permohonan argumentasi-argumentasi yang dipakai telah diuraikan lebih lengkap. Poin penting yang juga diperbaiki dalam permohonan tersebut adalah petitum permohonan.
“Menyatakan bahwa kata-kata pemerintah dan kata-kata menteri serta seluruh ketentuan dari norma Pasal 66 ayat (1), (2), (3), Undang-Undang Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yusril membacakan salah satu petitum yang telah diperbaiki dalam pengujian UU Kehutanan dengan nomor perkara 70/PUU-XII/2014.
Sementara pada permohonan Pengujian UU Pemda dan Penataan Ruang yang terdaftar dengan nomor perkara perkara 71/PUU-XII/2014, Yusril mengungkapkan tidak banyak perubahan yang dilakukan. Meski begitu, petitum permohonan perkara tersebut juga diperbaiki sesuai saran hakim pada sidang sebelumnya. “Khusus mengenai petitum, kami menerima saran. Bahwa yang dimohonkan untuk dibatalkan bukanlah seluruh dari norma Pasal 189 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tetapi hanya kata-kata mengenai ‘tata ruang daerah’ serta ‘dan tata ruang daerah’,” ungkap Yusril.
Sementara itu, Prinsipal Pemohon yaitu Isran Noor yang turut hadir pada persidangan kali ini memperjelas legal standing yang dipakai oleh APKASI untuk mengajukan pengujian ketiga undang-undang tersebut. Ia mengatakan APKASI merupakan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para bupati seluruh Indonesia. Saat ini anggota APKASI mencapai 411 orang. Kehadiran APKASI ditujukan untuk memberikan advokasi terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan terutama yang dilakukan oleh para bupati.
“Tujuan daripada asosiasi ini adalah untuk memberikan advokasi hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan penyelenggaraan pemerintahan dan hal-hal kegiatan yang belum diatur oleh tugas pokok para bupati yang sudah ada,” jelas Isran sembari menyatakan APKASI mempunyai AD/ART yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti. (Yusti Nurul Agustin/mh)