Sidang uji materiil aturan mengenai retribusi menara telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak Daerah) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 46/PUU-XIII/2014 yang dimohonkan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia.
Pemerintah yang diwakili oleh Budianto Teguh Widodo memberikan keterangan terkait pengujian Pasal 124 UU Pajak Daerah. Menurut Pemerintah, dalil pemohon tidak beralasan karena UU Pajak Daerah justru melindungi Warga Negara Indonesia dalam menentukan tarif. “UU Pajak Retribusi Daerah memberi kejelasan kepada seluruh warga negara dan Pemda dalam menentukan tarif serta memudahkan perhitungan bagi masyarakat,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Pasal 124 UU Pajak Daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut karena tidak ada warga negara yang terkekang hak konstitusionalnya dalam memperoleh kebutuhan akan komunikasi dan berinteraksi. “Pemohon keliru memahami penjelasan a quo. Petitum permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada meragukan konstitusionalitas UU karena tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1),” terangnya.
Sidang tersebut ditunda hingga Kamis (2/10) dengan agenda untuk mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon. Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Radian Syam, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 124 UU Pajak Daerah. Pasal 124 UU Pajak Daerah menyatakan “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pelayanan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudian penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut”.
Pemohon yang merupakan badan hukum privat yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi dan informasi merasa Penjelasan Pasal 124 tersebut membuat ketentuan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian. Pemohon menjelaskan dalam praktiknya pemerintah daerah langsung menetapkan tarif sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Pemohon tarif yang dikenakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketiga pasal tersebut telah ditentukan bahwa retribusi jasa umum harus didasarkan pada biaya penyediaan jasa dalam hal biaya operasional, pemeliharaan, bunga dan biaya modal. Selain itu penetapan tarif juga harus didasarkan pada kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas layanan retribusi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 124 diubah dengan frase kalimat: penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Kebutuhan biaya pengawasan dan pengendalian dapat dijabarkan dalam formula penghitungan tertentu. Selain itu, pemohon meminta agar Mahkamah Menyatakan Penjelasan Pasal 124 tidak sah secara hukum dan dinyakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124 hingga bertentangan dengan Pasal 152 dan Pasal 161 UU Pajak Daerah. (Lulu Anjarsari/mh)