Tiga orang advokat asal Jepang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/9) pagi. Kunjungan para advokat Negeri Matahari Terbit yang difasilitasi oleh Kantor Advokat Soemadipraja dan Taher tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Achmad Djohari di lantai 11 Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Budi menjelaskan kewajiban MK Republik Indonesia, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR untu memakzulkan presiden. Selain itu, MK memiliki empat kewenangan yang diamanatkan Konstitusi, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun, kewenangan MK memutus sengketa pilkada, jelas Budi, telah dibatalkan oleh MK sendiri melalui putusannya. “MK memutuskan untuk menyerahkan kewenangan tersebut ke lembaga lain yang ditunjuk undang-undang. Sampai UU baru terbentuk, MK masih menyelesaikan sengketa pilkada,” ujarnya,
Menurut Konstitusi, sambung Budi, MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Oleh karena itu, putusannya bersifat final dan mengikat. Dalam menangani perkara, MKRI memiliki sembilan orang hakim dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang. “Tiga orang hakim diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Mahkamah Agung, dan tiga lainnya diusulkan oleh DPR,” jelasnya.
Selain menjelaskan profil, kedudukan, dan kewenangan MK, para advokat juga diajak berkeliling melihat-lihat ruangan di gedung MK, salah satunya ruang sidang dengan teknologi video conference. “Karena MKRI hanya ada di Jakarta, sementara wewenang MK mencakup seluruh Indonesia, kami bekerja sama dengan 42 Perguruan Tinggi untuk mengadakan video conference. Sehingga, para pihak yang bersengketa cukup hadir ke PT yang dekat daerahnya,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)