Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Ignatius Ryan Tumiwa yang teregister dalam perkara nomor 55/PUU-XII/2014 ini. “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (11/09).
Dalam ketetapannya MK juga menyatakan Ryan tidak dapat mengajukan kembali permohonan atas pasal mengenai larangan dan ancaman hukuman pidana penjara seseorang yang menghilangkan jiwa orang lain atas pemintaan sendiri tersebut.
MK mempertimbangkan Mahkamah telah menerima permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh Ryan dan kuasanya pada 26 Agustus 2014. Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama permohonan Ryan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 09 September 2014, seluruh hakim konstitusi sepakat menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara ini beralasan hukum.
Sebelumnya Rabu (15/07) lalu MK menggelar sidang perdana perkara ini yang dihadiri oleh Pemohon. Pada kesempatan itu Pemohon mengatakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP sendiri menyatakan “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan tidak menerima tunjangan dari Pemerintah Indonesia. Ia juga merasa sudah membebani lingkungan sekitarnya. Untuk itu, Pemohon berinisiatif melakukan suntik mati terhadap dirinya. Namun, dengan adanya ketentuan tersebut Pemohon tidak dapat melakukan keinginannya karena akan berakibat hukuman penjara. Untuk itulah, Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon dan meminta Pemerintah Indonesia segera membuat Peraturan Pelaksanaan untuk Izin Suntik Mati. (Panji Erawan/mh)