Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dimohonkan oleh terpidana kasus TPPU, Akil Mochtar, Kamis, 11/09.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim itu adalah memeriksa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pihak Akil Mochtar. Salah satu kuasa hukumnya, Adardam Achyar, menyatakan pihaknya telah melakukan perbaikan berdasar nasihat-nasihat yang disampaikan majelis hakim konstitusi dalam persidangan sebelumnya, “Perbaikan permohonan telah diserahkan kepada Kepaniteraan pada 4 September 2014,” ujar Ardadam.
Terhadap permohonan tersebut, Alim menginformasikan Pemohon tetap dapat ajukan bukti tambahan jika pemeriksaan perkara 77/PUU-XII/2014 tersebut dilanjutkan pada sidang pleno MK.
Sebelumnya, mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, yang menjadi terpidana seumur hidup kasus korupsi dan TPPU mengajukan pengujian terhadap sembilan pasal dari Undang-Undang 8 Tahun 2010, yaitu Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pemohon beralasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan atas TPPU.
Selain itu, berlakunya sejumlah pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan argumentasi tersebut Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. (Ilham/mh)