Perkara Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris yang dimohonkan Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan dua orang notaris kembali digelar, Rabu (10/9). Pada sidang kali ini Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan permohonan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Ketua Panel Hakim, wahiduddin Adams pada sidang kali ini juga mengesahkan bukti tertulis yang disampaikan Pemohon.
Sebelumnya, Pemohon menyatakan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, pasal tersebut mengharuskan para notaris berhimpun dalam Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris. Padahal, Para Pemohon memiliki organisasi notaris lainnya, yaitu HNI yang juga diakui keberadaannya oleh notaris lain.
Setelah mendapat saran dari panel hakim pada sidang pendahuluan, Alexander Weenas selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan telah mempertegas permohonan. “Pada pokoknya kami tidak dapat menggunakan hak konstitusional untuk memilih organisasi yang dikehendakinya untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Kemudian tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mendirikan atau memimpin organisasi yang dikehendakinya,” ujar Weenas.
Pada sidang yang berlangsung singkat tersebut, Wahiduddin pun mengesahkan delapan bukti yang diajukan Para Pemohon. “Jadi pokok-pokok dari perbaikan pada permohonan ini sudah disampaikan dan pada kesempatan ini juga kita akan mengesahkan alat bukti. Daftar bukti yang sudah disampaikan, bukti P-1, P-2, 3, 4, P-5, P-6, P-7, dan P-8 ya? Jadi P-1 sampai P-8 kita sahkan,” ucap Wahiduddin sembari mengetuk palu tanda bukti telah disahkan. (Yusti Nurul Agustin)