Keberhasilan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference (vicon) mendapat apresiasi khusus dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Upaya membuka akses bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh MK melalui vicon, menurut KIP merupakan contoh atas keterbukaan lembaga peradilan yabg patut diikuti oleh lembaga publik lainnya. Oleh karena itu, lembaga yang berdiri pada 2010 ini menyampaikan keinginannya untuk bekerja sama terintegrasi dengan MK dalam hal penyelenggaran fasilitas vicon.
“Kami ingin bekerja sama dengan MK untuk sistem video conference, demi efisiensi sidang perkara informasi yang juga menjadi wewenang kami,” kata Abdulhamid Dipopramono, Ketua KIP dalam Audiensi yang dilakukan di Ruang Delegasi lantai 15 Gedung MK pada Senin (8/9). KIP yang diwakili oleh empat orang anggotanya disambut oleh Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Ahmad Djohari.
KIP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Lembaga ini diamanatkan untuk menganani perkara sengketa informasi dan memiliki kewenangan untuk mengadakan sidang di level pengadilan pertama. Fasilitas vicon MK dianggap berhasil dan hal ini yang ingin diadopsi KIP melalui kerja sama terintigrasi demi penyelenggaraan peradilan yang cepat dan efisien.
“Kami juga meminta kerja sama ini agar lembaga-lembaga pendidikan tinggi di mana fasilitas video conference dipasang, lebih memahami fungsi KIP dan pentingnya keterbukaan informasi,” tukas John Fresly, Wakil Ketua KIP.
Mengenai permintaan kerja sama tersebut, Hamdan menyatakan bahwa jaringan vicon MK memang sudah mapan dan menjadi andalan MK untuk menyelenggarakan persidangan jarak jauh yang efisien dan efektif.
“Saat ini kami sudah memiliki 42 jaringan video conference yang tersebar di univesitas-universitas terkemuka di seluruh Nusantara dan memang jadi andalan kami dalam mengadakan persidangan jarak jauh. Jika ada permintaan kerja sama, kita bisa mulai bicarakan bersama Kesekretariatan Jendral MK,” kata Hamdan Zoelva menanggapi.
Dalam kesempatan tersebut, keterbukaan MK juga mendapat perhatian khusus dari KIP. Menurut, KIP banyak lembaga negara yang tidak memerhatikan keterbukaan informasi, sehingga mengurangi kontribusi masyarakat dalam fungsi pengawasan. Sebagai gambaran, sejak tahun 2010 sudah lebih dari 1.200 perkara yang diajukan ke KIP dan banyak di antaranya adalah lembaga-lembaga negara.
Menurut John Fresly, MK tidak termasuk dalam lembaga yang disengketakan perihal keterbukaan informasi. “Informasi merupakan kebutuhan publik maka di perlukan adanya keterbukaan dari lembaga-lembaga negara. Kami sendiri melihat Mahkamah Konstitusi sangat terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Johny Fresly.
Rakornas KIP
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, KIP berencana mengundang Ketua MK Hamdan Zoelva, untuk menjadi pembicara dalam Rakornas KIP yang akan diselenggarakan pada 12-13 September 2014. Dalam acara yang akan diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut, Hamdan menurut KIP direncanakan akan berbicara mengenai keterbukaan hak informasi dan hak konstitusi.
Selain Hamdan, acara tersebut juga rencananya akan menghadirkan Ketua KPK Abraham Samad dan Menteri/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. (Muhammad Soma Karya Mahadir/Winandriyo Kun A/mh)