Anggota DPRD Kabupaten Nias perbaiki permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Faigiasa Bawamenewi, Waonaso Waruru, Ronald Zai selaku Pemohon hadir untuk menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang yang digelar Senin (8/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah saran yang disampaikan Panel Hakim pada sidang pendahuluan telah diakomodasi oleh Pemohon ke dalam permohonan perkara No. 61/PUU-XII/2014 tersebut.
Salah satu saran panel hakim yang diakomodasi oleh Pemohon yakni mengenai kejelasan legal standing (kedudukan hukum pemohon). Sebelumnya, legal standing yang dipakai Pemohon untuk mengajukan permohonan PUU Pembentukan Kabupaten Nias Barat masih belum jelas bertindak sebagai pribadi, perwakilan masyarakat Nias, ataukah sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias. Pada perbaikan permohonan ini, Para Pemohon pun menyampaikan telah mengganti legal standing yang mereka pakai menjadi Anggota DPRD Kabupaten Nias.
“Kami mewakili lembaga DPRD Kabupaten Nias, sebelumnya memang kami hanya mewakili masyarakat. Namun, sekarang sebagai lembaga DPRD Kabupaten Nias yang merepresenatasikan masyarakat Nias,” jelas Faigiasa mewakili rekan-rekannya.
Selain soal legal standing, Pemohon juga memperbaiki argumentasi permohonan. Bila sebelumnya Pemohon tidak menjelaskan kaitan antara pasal-pasal yang dimasalahkan dengan batu uji dalam UUD 1945, pada permohonan yang telah diperbaiki kaitan antara pasal yang diuji dengan batu uji diuraikan dengan gamblang. Sehingga, kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon tergambar lebih jelas.
Petitum permohonan juga tak luput diperbaiki oleh Pemohon sebagai tanda keseriusan mereka mengajukan pengujian UU No. 46 Tahun 2008 tersebut. Di dalam petitum permohonan sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Pembentukan Kabupaten Nias Barat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kemudian di petitum kedua, Pemohon justru meminta pasal a quo diperbaiki.
Sebelumnya, Pemohon minta Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Pembentukan Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara diperbaiki. Sekarang, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memasukkan 8 desa ke Kecamatan Lolofitu Moi.
Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (26/8), Faigiasa menjelaskan bahwa dalam perencanaan pembentukan Kabupaten Nias Barat ada beberapa kesepakatan yang dicantumkan. Salah satu kesepakatan dimaksud yaitu tidak memasukkan sejumlah desa di Kecamatan Lolofitu Moi.
Kesepakatan tersebut menyatakan Kecamatan Lolofitu Moi memiliki 13 desa. Namun, pada kenyataannya hanya ada delapan desa yang dimasukkan ke dalam Formulir Isian Data Kelengkapan Calon Daerah Otonom Baru (Kabupaten Nias Barat). Sedangkan lima desa sisanya tidak dicantumkan (diserahkan nama-namanya, red) ke dalam formulir tersebut. Kelima desa dimaksud, yaitu Desa Ehosakhozi, Desa Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai, dan Desa Lolofaoso.
Meski Kabupaten Nias Barat telah diresmikan menjadi daerah otonom, namun lima desa tersebut tetap menginginkan bergabung dengan Kabupaten Nias sebagai kabupaten induk. Kelima desa itu pun meminta tetap dilayani oleh sebahagian Pemerintahan Kabupaten Nias dan Pemerintah Daerah Nias Barat. (Yusti Nurul Agustin/mh)