KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) selaku Pemohon Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional menghadirkan dua orang ahli. Keduanya, yaitu A S Natabaya dan TH Andari Yurikosari yang menyampaikan keahlian untuk menguatkan dalil Pemohon tentang multitafsirnya frasa “komite olahraga” dalam beberapa pasal yang digugat Pemohon. Keduanya pun sepakat, frasa tersebut harus didefinisikan atau merujuk kepada KONI sebagai induk organisasi keolahragaan di Indonesia.
Dengan pertanyaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Pemohon, Natabaya menyampaikan keahliannya. Terkait legal standing yang dipakai Pemohon, yaitu Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pembentukan KONI, Natabaya mengatakan Kepres tersebut tetap berlaku meski UU SKN sudah diberlakukan. Sebab, dalam UU SKN sendiri dinyatakan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan tetap berlaku. Sepanjang, peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU SKN.
Natabaya kemudian menjelaskan frasa “komite olahraga” dalam beberapa pasal seharusnya merujuk pada KONI, bukan organisasi olahraga lainnya. Sebab, Pasal 36 ayat (1) UU SKN menggunakan istilah induk organisasi cabang olahraga nasional. Sesuai arti kata nasional, tentulah organisasi dimaksud meliputi seluruh Indonesia.
“Maka menurut Ahli, Komite Olahraga Nasional sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) ini adalah konkuren dengan Komite Nasional Indonesia. Alasan kedua, sampai sekarang itu diakui oleh pemerintah keberadaannya dan diakui oleh juga para pembentuknya adalah cabang- cabang olahraga induk itu bahwa mereka itu adalah Komite Nasional Indonesia,” ujar Natabaya.
Sedangkan terkait adanya komite olahraga provinsi dan kabupaten menurut Natabaya merupakan konsekuensi dari adanya KONI. Bila ada komite olahraga yang mencakup seluruh Indonesia, maka akan ada komite di bawahnya, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten. Dengan demikian, menjadi tugas KONI untuk membentuk komite nasional di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Terkait pengiriman delegasi olimpiade oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Natabaya mengatakan KOI merupakan bagian dari KONI. Sebab, KOI hanyalah penyelenggara kejuaraan olahraga di tingkat internasional. Sama halnya dengan penyelenggara kejuaraan olahraga di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Terlebih, dalam Pasal 44 ayat (2) dinyatakan keikutsertaan Indonesia dalam olimpiade dilaksanakan oleh KOI. Dengan kata lain, KOI hanya pelaksana. Sedangkan yang memberikan perintah tetaplah KONI.
“Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan wewenang. Jadi undang-undang memberikan kewenangan kepada komite, tapi ini dilaksanakan artinya ada suatu perintah dari sesuatu badan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan dari pada KOI itu adalah bagian daripada KONI atau ini Komite Olimpiade KOI bagian daripada KONI,” tegas Natabaya.
Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, TH Andari Yurikosari. Ia mengatakan Pemohon memiliki legal standing sebagai badan publik sesuai Kepres No. 72 Tahun 2001. Terlebih, UU SKN sama sekali tidak membatalkan status badan publik yang melekat pada KONI.
Pendapat yang sama juga disampaikan Andari terkait frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36, Pasal 37, 28, 33, 40, dan 46 UU SKN yang bersifat multitafsir. Ia mengatakan frasa tersebut tidak pernah didefinisikan di dalam UU SKN. Tidak heran, frasa tersebut dapat menimbulkan makna yang multitafsir karena langsung digunakan pada pasal-pasal yang digugat Pemohon.
Tentang KOI sebagai organisasi pelaksana penyelenggaraan olahraga internasional juga dibenarkan oleh Andari. Ia membenarkan bahwa Pasal 44 ayat (2) yang menetapkan KOI sebagai pelaksana penyelenggara olahraga internasional. Namun, Pasal 50 UU yang sama juga mengatur keberadaan KOI yang harus diatur dengan peraturan pemerintah. Adanya “dualisme” organisasi induk olahraga nasional tersebut menurut Andari jelas merugikan Pemohon dan bangsa Indonesia. Sebab, keberadaan keduanya terkait erat dengan pelaksanaan teknis pendelegasian wakil Indonesia pada kejuaraan internasional. (Yusti Nurul Agustin/mh)