Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berlangsung di Gedung Nusantara II, Komplek Majelis Perwusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (2/08).
Kepada anggota Komisi III DPR yang hadir dalam RDP tersebut, Janedjri menyampaikan laporan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mengenai revisi anggaran MK TA 2014 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga MK TA 2015. Di awal pemaparannya, Janedjri menjelaskan usulan realokasi anggaran pada program-program MK dengan dasar pertimbangan kebijakan pemerintah dan skala prioritas.
Lebih lanjut, penyandang Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini menjelaskan bahwa dalam anggaran tahun 2015 yang diajukan oleh MK diasumsikan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah tidak ditangani oleh MK sehingga tidak dianggarkan pada 2015. Hal tersebut sesuai amar putusan MK yang telah menyatakan MK tidak lagi berwenang menangani sengketa hasil Pemilukada.
Namun dalam putusan 97/PUU-XI/2013 tersebut dinyatakan bahwa MK tetap menangani perkara sengketa hasil Pemilukada hingga ada undang-undang yang memberikan wewenang pada lembaga yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilukada. Berdasar putusan itu pula Janedjri meminta kepada DPR agar MK dapat mengajukan revisi anggaran apabila MK tetap menangani perkara perselisihan hasil Pemilukada.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Almuzzamil Yusuf, Janedjri menegaskan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tidak akan meminta penambahan anggaran dan hanya mengajukan realokasi anggaran pada TA 2015 dari Program Penanganan Perkara Konstitusi ke program lainnya.
Terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Jenedjri tersebut, secara umum anggota Komisi III DPR yang hadir menyatakan dapat menerima realokasi anggaran yang diajukan oleh MK. Namun ada sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan bagaimana cara MK menjamin integritas hakim dan pegawai agar tetap terjaga.
Terhadap persoalan itu, Janedjri mengatakan MK telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi seluruh harta kekayaan hakim hingga pegawai terendah yang berada di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Selain itu, hakim serta seluruh pegawai wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. Sementara untuk pengawasan rekening hakim dan seluruh pegawai, Janedjri menegaskan, MK telah melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. (Ilham/mh)