Peraturan perundang-undangan seharusnya dapat mendukung tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia. Akan tetapi, faktanya peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya memberikan acuan dan kepastian hukum dengan belum mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Masalah ini penting dibahas bersama karena pada usianya yang ke-69 tahun, negara Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan dalam pembentukan dan penegakan hukumnya.
Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Nasional “Konstitusi dan Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” dan peluncuran buku “Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR RI, Senin pagi (01/09).
Lebih lanjut, Maria mengatakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sering kali tidak menjawab permasalahan yang dihadapi. Bahkan, banyak faktor dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang mendorong terciptanya lahan subur untuk korupsi.
“Saat ini banyak materi muatan yang seharusnya cukup diatur lewat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang justru dipaksakan diatur dengan Undang-Undang, padahal seandainya diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, pelaksanaannya menjadi lebih sederhana dan anggaran yang dibutuhkan relatif kecil. Kekurangtepatan pemahaman ini, sebagaimana tercermin pada Prolegnas 2004-2009 yang menetapkan 284 RUU dan Prolegnas 2009-2014 yang menetapkan 247 RUU,” ujar Maria.
Sebagai akibat tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam pembentukan suatu undang-undang sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, setiap warga negara yang merasa dirugikan secara konstitusional dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang tersebut terhadap UUD 1945.
Mengingat pembentukan undang-undang di Indonesia masih bersamalah, DPR bersama dengan Presiden (pemerintah) perlu melakukan upaya meningkatkan kualitas produk hukumnya. Dalam konteks pengembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Maria menyampaikan apresiasi kepada Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH melalui bukunya yang berjudul “Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” yang diterbitkan Konstitusi Press yang turut memberikan perhatian kepada upaya membenahi pembentukan undang-undang di Indonesia. (Panji Erawan/mh)