Batal Suntik Mati, Ryan Cabut Permohonan
Selasa, 26 Agustus 2014
| 17:37 WIB
Fransiska Indrasari selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang perbaikan permohonan dalam sidang Pengujian UU Hukum Pidana (KUHP), Selasa (26/8) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan uji materiil atas Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada sidang perbaikan permohonan. Sidang kedua perkara dengan Nomor 55/PUU-XIII/2014 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/8) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang tersebut, Ryan yang berhalangan hadir karena sakit, diwakili oleh Fransiska Indrasari selaku kuasa hukumnya. Fransiska menjelaskan berdasarkan pertimbangan secara matang, kliennya berniat mencabut permohonannya. “Kami tidak memperbaiki permohonan dan klien kami berniat mencabut permohonannya,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto.
Dalam pokok permohonannya, Ryan mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP menyatakan “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan tidak menerima tunjangan dari Pemerintah Indonesia. Ia juga merasa sudah membebani lingkungan sekitarnya. Untuk itu, Pemohon berinisiatif melakukan suntik mati terhadap dirinya. Namun, dengan adanya ketentuan tersebut Pemohon tidak dapat melakukan keinginannya karena akan berakibat hukuman penjara. Untuk itulah, Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon dan meminta Pemerintah Indonesia segera membuat Peraturan Pelaksanaan untuk Izin Suntik Mati. (Lulu Anjarsari/mh)