Noes Soediono selaku Pemohon Pengujian Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) huruf a, b, dan c dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran panel hakim pada sidang pendahuluan. Hal tersebut dinyatakan ketiga kuasa hukum Noes, yaitu Rusdianto Matulatuwa, Ferdinand Robot, dan Oktryan Makta pada sidang yang digelar Senin (25/8) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain menyampaikan telah melakukan perbaikan permohonan, para kuasa hukum Pemohon juga menyampaikan sedikit poin penting yang diperbaiki. Perbaikan terletak pada pengurangan batu uji. Sebelumnya ada empat batu uji yang digunakan, yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setelah dilakukan perbaikan, hanya Pasal 28D ayat (1) yang digunakan sebagai batu uji. “Sudah kami lakukan pengurangan, Majelis. Hanya Pasal 28D (UUD 1945, red),” ujar Oktryan Makta di hadapan panel hakim yang diketuai Muhammad Alim.
Dalam sidang kali ini, tiga bukti tertulis yang disampaikan Pemohon juga dinyatakan sah oleh Alim. “Bukti tertulis yang Saudara Pemohon atau Kuasa Pemohon ajukan itu adalah P-1 sampai dengan P-3, betul? Ya, betul. Dengan demikian bukti tertulis atau surat bertanda P-1 sampai dengan P-3 kami nyatakan sah,” tegas Alim.
Sebelumnya, Noes mengajukan pengujian ketentuan alasan pengajuan kasasi ke MA. Ketentuan dalam ketiga pasal yang diujikan dianggap menghalangi langkah Noes mengajukan kasasi putusan praperadilan. Sebab, ketiga pasal mengatur MA dapat mengadili perkara kasasi yang kecuali terhadap putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, dan perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Seperti yang disampaikan Pemohon sebelumnya, Noes pernah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap SK Polresta Surakarta ke PN Surakarta dengan Nomor Register 01/Pid.Pra./2014/PN.Ska. Permohonan tersebut pun sudah diputus dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan Noes. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Noes berkeinginan untuk mengajukan kasasi. Namun niatnya tersebut terhalang dengan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU MA.
Dalam sidang perdana yang digelar Jumat (11/7), Oktryan menyatakan ketentuan tersebut merugikan Pemohon. Sebab, Pemohon tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan PN Surakarta. “Pasal-pasal tersebut menurut kami telah melanggar hak-hak konstitusi yang dimiliki oleh klien kami. Karena dalam tataran pelaksanaan hukumnya menghalangi beliau untuk mendapatkan keadilan,” ujar Oktryan kala itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)