Kapolres Nabire Tagor Hutapea menjelaskan logistik untuk sepuluh distrik di Kabupaten Dogiyai telah didistribusikan dengan baik pada 9 Juli 2014 pukul 01.00 WIB. Akan tetapi, Tagor juga mengakui logistik untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat didistribusikan di Distrik Mapia Induk. Hal ini disampaikan Tagor pada persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Logistik tidak sampai di dua distrik. Namun, ada kesepakatan dari penyelenggara Pemilu dan warga masyarakat Mapia Tengah dan Mapia Barat, mereka akan melaksanakan pencoblosan di Mapia Induk,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Selain itu, Tagor menerima laporan dari warga adanya logistik yang hilang di 263 TPS Dogiyai pada tanggal 12 Juli 2014. Ia juga mengakui adanya penarikan hasil penghitungan suara di tingkat PPS karena adanya beberapa petugas KPPS yang protes disebabkan honor yang belum diberikan. “Padahal ada sejumlah 1.841 suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa sebagai pemohon) yang dicabut,” paparnya.
Tiada Keberatan
Sementara itu saksi Pasangan Nomor Urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla, Naftalia Keiya mengungkapkan bahwa perolehan suara Pemohon hanya sebesar 0% di Kabupaten Dogiyai. “Pada saat menyampaikan tidak ada saksi dari masing-masing distrik yang menyatakan masalah. Panwas distrik pun tidak pernah ia menyatakan masalah, semua oke. Pasangan Nomor Urut 1 nol suara, sementara Nomor 2 sebanyak 107.558 suara,” ungkapnya.
Perolehan suara ini, menurut Naftalia, merupakan akibat dari kebiasaan masyarakat pegunungan dan khususnya untuk Kabupaten Dogiyai yang menggunakan sistem noken-ikat pada saat melakukan pemungutan suara itu dilakukan di tingkat distrik.
Keberatan Buka Kotak Suara
Dalam kesempatan ini, Pemohon mengajukan saksi yang menjelaskan keberatan penghitungan suara di 5.800 TPS dari sekitar 12.000 TPS yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ari Hadi Basuki selaku saksi Pemohon, ada tiga pola sikap KPU dalam menyikapi keberatan yang disampaikan saksi Permohon. Pola pertama, jelas Ari, adalah menerima, tapi rekapitulasi tetap dilanjutkan. Pola kedua permasalahan ini akan disampaikan di tingkat yang lebih tinggi yaitu tingkat kota dan tingkat provinsi. Yang ketiga, akan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ajukan keberatan kami. Lalu karena tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat kecamatan kami bawa persoalan tersebut di tingkat kota dan kembali jawabannya adalah sama kalau tidak diserahkan di tingkat yang lebih tinggi maka akan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai akhirnya tingkat provinsi,” jelasnya.
Saksi Pemohon juga berkeberatan dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan dalam tiga tahap pada tanggal 24 Juli 2014, 31 Juli 2014, dan 8 Agustus 2014. “Prosedurnya adalah memang dalam surat KPUD ditegaskan bahwa itu mengambil data. Jadi, tidak dilakukan proses akuntabilitas data. Dalam artian data yang diambil dalam `gelondongan`, dalam satu berkas yang sudah disegel dimasukkan ke dalam plastik dibawa oleh petugas KPU. Persoalannya adalah rata-rata proses pembukaan kotak itu kita lakukan malam hari,” tuturnya. (Lulu Anjarsari/mh)