Dadi Waluyo, saksi pada tingkat pleno provinsi sekaligus koordinator saksi Provinsi Papua untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 Nomor Urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku pemungutan suara tidak dilaksanakan di 14 kabupaten pada Provinsi Papua saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 lalu.
Hal tersebut diungkapnya pada sidang lanjutan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) yang dimpimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dadi yang dihadirkan sebagai saksi Pemohon, mengaku keberatan saat ditetapkannya hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Pasalnya, ada 14 kabupaten, terutama di pegunungan yang tidak dilaksanakan pemungutan suara pada Pilpres lalu. Baik sesuai aturan undang-undang, maupun sesuai tahapan kearifan lokal. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada tahapan rekapitulasi di tingkat TPS dan di tingkat distrik, yang ada hanya tahapan di tingkat KPU kabupaten.
Menurutnya, saksi-saksi Pemohon di tingkat KPPS, PPS, maupun PPD tidak mendapati proses pemungutan suara ataupun forum musyawarah mufakat sebagaimana kearifan lokal di tempat-tempat tersebut. Sehingga, pihaknya tidak mendapat formulir C-1, D-1, dan DA-1. “Yang kami dapati adalah rekapitulasi dilakukan hanya di tingkat KPU kabupaten. Hal ini juga dikuatkan dengan Bawaslu provinsi juga tidak mendapatkan dokumen tersebut di semua kabupaten yang ada. Bahkan saksi dari pihak nomor 2 juga tidak memiliki rekapan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, keberatan juga diajukan lantaran hasil rekapitulasi ditetapkan tanpa 2 distrik di Kabupaten Dogiyai, yaitu Mapia Barat dan Mapia Tengah. “Ada rekomendasi dari Bawaslu untuk pemungutan ulang di 2 distrik tersebut, tapi belum dilaksanakan. Demikian pula, ada rekomendasi dari panwas untuk Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire untuk pemungutan ulang, juga tidak dilaksanakan,” imbuhnya.
Setelah terjadi perdebatan yang alot antara KPU provinsi dan Bawaslu provinsi, keputusannya adalah rekapitulasi tingkat provinsi tetap disahkan tanpa dua distrik tersebut. “Sedangkan kami sebagai saksi tidak diizinkan memberi komentar,” ujarnya.
Pernyataan Dadi diperkuat dengan pengakuan saksi lain, yakni Novela Nawipa. Dengan nada suara keras dan berapi-api, ia mengaku tidak ada aktivitas pencoblosan suara saat Pilpres 2014 di daerahnya, Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. “Tidak ada jam berapa sampai jam berapa karena aktivitas Pemilu di kampung saya tidak ada,” ujarnya ketika ditanya terkait waktu pemungutan suara di kampung tersebut.
Ia pun menuturkan baik TPS, petugas KPPS, bilik suara maupun alat-alat Pemilu lainnya tidak ada di kampungnya. Novela juga meminta penyelenggara Pemilu dan pemerintah menyosialisasikan tahapan Pemilu sampai ke daerahnya agar masyarakat mengetahui waktu Pilpres. “Diam-diam saja. Orang juga manusia, punya pikiran. KPU penyelenggara pemerintah juga ada sosialisasi, supaya kami semua masyarakat tahu. Kami ini di gunung, jangan bodoh-bodohi kami terus. Sosialisasi, supaya kami tahu tahapan itu ada,” tegasnya.
Pembukaan Kotak Suara
Sementara saksi Prabowo-Hatta untuk rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Baskam Muhammad, mempersoalkan dibukanya kotak suara pada tanggal 23 Juli 2014. Padahal sebelumnya, saksi pasangan nomor urut 1 itu juga meminta data daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) pada saat hari pertama rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 18 Juli 2014. Tetapi sampai rapat pleno di hari kedua, DPKTB tidak juga dimunculkan dengan alasan data masih di daerah dan berada dalam kotak yang merupakan dokumen negara sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“Pertanyaan saya adalah kenapa pada tanggal 23 atau setidak-tidaknya masih bulan Juli itu dilakukan pembukaan kotak suara oleh KPU provinsi dengan menghadirkan seluruh komisioner kabupaten kota. Sementara alasan sebelumnya yang kami terima itu dokumen negara yang tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya dalam persidangan.
Menurut Ahmad, pembukaan kotak suara dilakukan dalam rangka melaksanakan surat edaran Bawaslu. “Saat pembukaan kotak, kalau saya sebagai saksi provinsi tidak dihadirkan. Untuk saksi nomor 2 saya tidak tahu, apakah dia hadir atau tidak. Tapi untuk saya sendiri tidak hadir,” ungkapnya. (Lulu Hanifah/mh)