Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon menyatakan telah sebaik-baiknya menjamin hak pemilih dalam Pilpres 2014. KPU menegaskan hal itu pada sidang pembuktian mendengar keterangan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 Nomor Urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Jaminan oleh KPU tersebut ditunjukkan dengan mekanisme pelayanan pemilih yang digolongkan dalam beberapa kategori agar pemilih yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau berada di daerah yang tidak sesuai identitas masih dapat menggunakan hak pilihnya. Mekanisme pelayanan pemilih di luar DPT, dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Ida Budhiati, Komisioner KPU menjelaskan DPK adalah daftar pemilih yang tidak memiki identitas kependudukan dan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT, atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). “Sedangkan DPTB adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena suatu keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Adapun yang dimaksud keadaan tertentu, undang-undang sudah menguraikan secara detail,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (11/8).
Apabila di TPS tempat tidak tersedia surat suara atau surat suara telah habis, pemilih kategori DPTB diarahkan oleh KPPS untuk menggunakan hak pilih di TPS lain yang terdekat di dalam lingkup wilayah administrasi desa atau kelurahan. Adapun DPKTB adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPS atau DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara menggunakan KTP atau identitas lain.
Sesuai ketentuan Pasal 11, Pasal 33, Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, lanjutnya, pelayanan kepada pemilih kategori DPKTb dilakukan dengan ketentuan memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau identitas lain atau paspor dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan kartu identitas dan memberikan suara di TPS satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, spirit penyelenggara Pemilu adalah memberikan jaminan perlindungan pelaksanaan dan pelayanan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Sedangkan terkait dengan dalil Capres Nomor Urut 1 yang mempersoalkan tidak mendapat suara di beberapa TPS, Ida menjelaskan berdasarkan dokumen penghitungan suara, perolehan suara 0 di TPS tidak hanya dialami oleh Pemohon, tetapi juga dialami oleh pasangan calon nomor urut 2, di antaranya pada TPS di Provinsi Sumatra Barat dan Papua. “Fakta demikian menunjukkan bahwa di dalam kehidupan masyarakat kita, demokrasi berjalan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dalam jumlah besar yang terlihat dari pengguna hak pilih dalam DPTb lebih besar dari data pemilih yang terdaftar dalam DPTB. Pemohon juga menyebut pengguna hak pilih dalam DPKTb, pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor lebih besar dari daftar yang ada. “Masalah lain yang terkait dengan mobilisasi pemilih yang besar ini adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan terjadi di 422 Kabupaten/Kota, 4.063 Kecamatan, 10.617 Kelurahan, dan 18.670 TPS,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Maqdir Ismail, Rabu (6/8).
Keberatan Jumlah DPKTb
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah mengatakan selisih perolehan suara yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya tidak pernah diungkapkan pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Pada saat itu, jelasnya, keberatan Pemohon hanya terkait dengan permasalahan jumlah DPKTb yang sangat besar.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan Pemohon di tingkat provinsi DKI Jakarta pun menyatakan walk out sebelum proses rekapitulasi dilaksanakan. “Begitu kami ingin memulai proses rekapitulasi, saksi nomor urut 1 menyatakan walk out dan menulis surat keberatan. Sebelum rekapitulasi dimulai, mereka meminta KPU DKI menunda rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi melakukan pemilihan suara ulang di TPS-TPS yang dipermasalahkan menurut Pasangan Nomor Urut 1,” ujarnya.
Dahliah yang menjadi saksi untuk Termohon juga menyatakan, saksi Pemohon saat itu menyebut secara lisan ada 5000-an TPS yang bermasalah, tetapi dalam keberatan tertulis tidak menyebut angka pastinya. “Keberatan secara tertulis juga diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, keduanya menuliskan keberatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya mendapat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta tanggal 14 Juli. Dalam surat tertulisnya, Bawaslu menyatakan ada laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilih dalam kategori DPKTB. Bawaslu kemudian memanggil 75 KPPS dari 5.841 TPS yang dilaporkan. “Bawaslu menjelaskan, pada 13 TPS ditemukan pelanggaran, yakni sebanyak 516 pemilih menggunakan KTP daerah (bukan KTP Jakarta), ada juga yang hanya melampirkan surat keterangan dari RT,” terangnya.
Pada 18 Juli, KPU DKI Jakarta pun mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pencermatan pada 5.749 TPS. Apabila ada pelanggaran, dilakukan pemilihan suara ulang. Namun pihaknya mengaku tidak mendapat penjelasan metode pencermatan yang dimaksud. Pihaknya lalu berkonsultasi dengan KPU RI mengenai mekanisme pencermatan. “Berdasarkan arahan KPU RI, kami diminta untuk mencermati apakah ada pemilih yang melakukan memilih di TPS lebih dari satu kali dan bertanya kepada jajaran kami di kelurahan dan kecamatan untuk mengetahui apakah ada keberatan terkait dengan DPKTB. Kami juga memerintahkan pada KPU Kota, apabila Panwaslu ingin membuka kotak suara untuk mengecek dokumen di dalamnya, maka harus difasilitasi,” lanjutnya.
KPU DKI Jakarta kemudian melangsungkan pemungutan suara ulang di 13 TPS, termasuk TPS yang dipermasalahkan Pemohon. Menurutnya, partisipasi pemilih menurun drastis saat pemungutan suara ulang, namun untuk pasangan yang unggul tidak banyak mengalami perubahan. “Untuk 11 TPS, yang unggul tetap nomor urut 2. Sedangkan di 2 TPS berubah, yang unggul kemudian pasangan nomor urut 1,” tutupnya. (Lulu Hanifah/mh)