Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon dalam jawabannya mengungkapkan bahwa permohonan Prabowo-Hatta tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Keterangan ini merupakan bantahan KPU atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta dalam persidangan yang digelar MK pada Jumat (8/8).
Menurut Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU, tuduhan Pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tidak jelas atau kabur karena Pemohon tidak menyebutkan kapan, di mana, dan bagaimana, pada tingkat apa rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang dilanggar oleh Pemohon baik pada tingkat TPS, PPS, PPK kabupaten maupun provinsi.
“Pemohon juga tidak menguraikan berapa selisih perbedaan suara hasil perhitungan Termohon dengan hasil perhitungan Pemohon. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan bagaimana penghitungan suara yang dilakukan Pemohon dan berapa hasilnya. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang mengenai proses rekapitulasi tidak jelas atau kabur sehingga permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Sedangkan terkait adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, KPU menjelaskan Pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan adanya perencanaan secara matang yang dilakukan oleh Termohon untuk melakukan pelanggaran, Pemohon juga tidak mampu menunjukkan keterlibatan Termohon dari berbagai tingkatan penyelenggara Pemilu dalam melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
“Pemohon juga tidak menguraikan pihak-pihak yang terlibat secara lebih terperinci, termasuk juga rangkaian kegiatan dan peran dari masing-masing struktur penyelenggara yang terlibat. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Ali.
Permohonan Tidak Diterima
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Pihak Terkait menilai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden tahun 2014. Hal ini diakibatkan dengan adanya pernyataan yang diungkapkan oleh Prabowo Subianto yang disampaikan pada saat Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada 22 Juli 2014 lalu.
“Pernyataan politik Prabowo Subianto yang disampaikan pada Rapat Pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menyatakan, “Menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung,” tentu saja berimplikasi hukum ketika dinyatakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas oleh media cetak dan elektronik,” ucap Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait juga menjelaskan permohonan Pemohon tidak cermat dan tidak jelas. Sirra menjelaskan permohonan Pemohon tumpang-tindih dalam menentukan pilihannya terhadap masing-masing pasangan calon. Sedangkan mengenai dalil-dalil Pemohon yang menyatakan Termohon dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Nias Selatan dan Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Timur. “Berdasarkan dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan sebagaimana disebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” paparnya
Bawaslu Minta Data
Sementara itu Bawaslu yang diwakili oleh Nashrullah menyampaikan persoalan penetapan hasil Pemilu yang diklaim oleh Pemohon ada ketidaksesuaian terhadap ketetapan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pandangan Bawaslu bahwa seluruh Berita Acara C-1 yang diperoleh pada level basis tingkatan TPS merupakan data yang sama tanpa ada pengecualian. Jadi, lanjut Nashrullah, jika terdapat hal-hal yang kecil saja, jangankan menyangkut tentang perolehan suara akibat adanya selisih, hal yang terkecil saja Bawaslu langsung memberikan respon yang amat luar biasa.
“Oleh sebab itu hal-hal yang kecil saja menjadi perhatian Bawaslu apalagi yang menyangkut tentang selisih suara yang diklaim tadi itu ada penambahan sampai bahkan 50, sekian persen. Oleh sebab itu agar keterangan Bawaslu pun juga dapat menjadi sebuah referensi menjadi akurasi yang kuat, maka sesungguhnya ada yang memang harus dilengkapi di dalam hal permohonan ini di TPS mana dia, di PPS mana dia, di PPK mana dia terdapat pengurangan-pengurangan atau penambahan yang dimaksud, siapa yang melakukan. Sehingga dari kemarin kalau seandainya itu ketahuan bawaslu tidak akan tinggal diam untuk proses secara pidana bahkan etik bagi para pelaku,” tegas Nashrullah.
Sidang ini merupakan sidang kedua PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sidang yang dihadiri kuasa hukum Pemohon, Komisioner KPU dengan kuasa hukumnya, dan kuasa Pihak Terkait, serta anggota Badan Pengawas Pemilu masih berlangsung dengan agenda pembuktian dengan mendengar saksi-saksi dari Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)