Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap KPU Provinsi Jawa Barat sudah melaksanakan amar putusan sela perkara No. 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang dimohonkan Calon Legislatif (Caleg) Perseorangan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 3 (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, red) dari Partai Demokrat, Hedi Permana Boy. Mahkamah juga menyatakan perolehan suara Hedi unggul di 11 desa/kelurahan se-Kecamatan Cianjur usai dilakukan perhitungan suara ulang.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar Hedi Permana Boy di 11 desa/kelurahan se-Kecamatan Cianjur sebesar 2.827 suara. Sedangkan Wawan Setiawan sebagai Pihak Terkait perkara ini hanya memeroleh 1.480 suara. MK juga membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Legislatif tanggal 9 Mei 2014, sepanjang hasil penghitungan suara di 11 desa/kelurahan se-Kecamatan Cianjur tersebut.
Pada persidangan yang digelar Senin (21/7), KPU Provinsi Jawa Barat melaporkan telah melaksanakan perhitungan suara ulang sesuai perintah Mahkamah. Perhitungan suara ulang tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2014 di Aula KPU Provinsi Jawa Barat. Seluruh pihak yang berkepentingan, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, KPU Kabupaten Cianjur, Panwaslu Kabupaten Cianjur, PPK Kecamatan Cianjur, Panwaslu (PPL) Kecamatan Cianjur, PPS se-Kecamatan Cianjur, Pemohon, hingga saksi-saksi partai politik hadir pada pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut.
KPU Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, dari 344 TPS di 11 desa/kelurahan se-Kecamatan Cianjur, penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano hanya dapat dilakukan di 237 TPS. Sedangkan sisanya sebanyak 107 TPS dilakukan penghitungan suara ulang menggunakan C-1 berhologram. Perhitungan suara ulang menggunakan C-1 berhologram dilakukan dengan pertimbangan tidak ditemukannya C-1 Plano di 107 TPS tersebut.
KPU Provinsi Jawa Barat telah berusaha mencari C-1 Plano yang hilang tersebut hingga ke Gudang KPU Kabupaten Cianjur. Namun, C-1 Plano tersebut tetap tidak dapat ditemukan, karena posisi kotak suara sudah bertumpuk dan bercampur terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Akhirnya, pada saat penghitungan suara ulang C-1 Plano yang digunakan sebanyak 234 lembar dan C-1 berhologram yang digunakan sebanyak 110 lembar.
Usai perhitungan suara ulang, perolehan suara Hedi menjadi sebanyak 2.827 suara. Sebelumnya, Hedi justru memeroleh 2.834 suara. Meski perolehan suara Hedi mengalami penurunan, namun tidak sesignifikan penurunan suara yang diperoleh wawan Setiawan (Pihak Terkait). Sebelum perhitungan suara ulang, Wawan memeroleh 5.987 suara di 11 desa/kelurahan dimaksud. Namun, setelah perhitungan suara ulang Wawan hanya memeroleh 1.480 suara.
Setelah menimbang berbagai laporan, termasuk laporan Termohon, Mahkamah berpendapat KPU Jawa Barat beserta jajarannya telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan perhitungan suara ulang. “KPU Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya telah melaksanakan Putusan Sela Mahkamah Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 26 Juni 2014 dimaksud secara sungguh-sungguh yang dihadiri oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam amar putusan, bahkan dihadiri pula oleh saksi dari partai politik, Pemohon, Pihak Terkait, dan Pers,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mahkamah berpendapat demikian karena meskipun terdapat 107 C1 Plano yang hilang, namun hasil penghitungan ulang tersebut keseluruhannya sama atau tidak berbeda dengan penghitungan yang ada pada pengawas. Oleh karena itu, menurut Mahkamah hasil pelaksanaan putusan sela Mahkamah tersebut harus dianggap sah menurut hukum. Sebab, dalam pelaksanaannya telah dihadiri oleh pihak-pihak sesuai dengan amar putusan dan hasilnya sama atau tidak berbeda dengan yang ada pada masing-masing pihak tersebut. “Dengan perkataan lain, penghitungan suara ulang tersebut secara substansial benar secara hukum, karena selain berdasarkan pertimbangkan tersebut, khusus untuk penghitungan ulang dengan menggunakan C1 tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief lagi. (Yusti Nurul Agustin/mh)