Putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 untuk keanggotaan DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu (6/8) sore.
Rincian perolehan suara tiga kecamatan di Dapil Sumatera Selatan I adalah sebagai berikut; Kecamatan Selangit: Nasdem 101 suara, PKB 140 suara, PKS 133 suara, PDIP 624 suara, Golkar 515 suara, Gerindra 424 suara, Demokrat 344 suara, PAN 283 suara, PPP 136 suara, Hanura 375 suara, PBB 74 suara, dan PKPI 19 suara. Sedangkan untuk Kecamatan Sumber Harta: Nasdem 189 suara, PKB 67 suara, PKS 106 suara, PDIP 158 suara, Golkar 419 suara, Gerindra 150 suara, Demokrat 63 suara, PAN 130 suara, PPP 33 suara, Hanura 138 suara, PBB 28 suara dan PKPI 3 suara. Selanjutnya untuk Kecamatan Tuah Negeri: Nasdem 94 suara, PKB 169 suara, PKS 243 suara, PDIP 422 suara, Golkar 446 suara, Gerindra 512 suara, Demokrat 137 suara, PAN 68 suara, PPP 83 suara, Hanura 219 suara, PBB 30 suara dan PKPI 4 suara.
MK juga mencabut penundaan berlakunya, pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk keanggotaan DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Mahkamah berpendapat, Termohon (KPU) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014. Meskipun hanya 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta yang diperintahkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan suara ulang, dan menurut Pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) tiga kecamatan tersebut tidak dipersoalkan oleh Pemohon. Namun Mahkamah menilai pada saat pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Musi Rawas, hal tersebut menurut Mahkamah sudah merupakan yang dipersoalkan oleh Pemohon.
Di samping itu, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan tertulis Bawaslu bertanggal 10 Juni 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2014. Dengan demikian Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang hanya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta.
Lainnya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah akan memengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampaui Pihak Terkait. Oleh karenanya, Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon terhadap penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 30 Juni 2014. (Nano Tresna Arfana/mh)