Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk TPS 1 dan TPS 2, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dengan suara terbanyak diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Demikian putusan akhir MK terhadap permohonan PHPU Legislatif yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dan didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu (6/8) sore.
MK menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Partai Nasional Demokrat (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 4 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 4 suara), Partai Keadilan Sejahtera (TPS 1 : 14 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (TPS 1 : 66 suara dan TPS 2 : 45 suara), Partai Golongan Karya (TPS 1 : 64 suara danTPS 2 : 27 suara), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (TPS 1 : 118 suara dan TPS 2 : 164 suara). Sementara perolehan suara Partai Demokrat (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 15 suara), Partai Amanat Nasional (TPS 1 : 6 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Persatuan Pembangunan (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 0 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 1 suara), Partai Bulan Bintang (TPS 1 : 57 suara dan TPS 2 : 19 suara), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 0 suara).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan telah memutuskan dalam Putusan Sela Nomor 05-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang amar putusannya diantaranya menyatakan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan dengan menghitung ulang surat suara selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum.
Terhadap amar putusan tersebut, Termohon (KPU) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan laporan tertulis maupun secara lisan dalam sidang Mahkamah tanggal 21 Juli 2014. Setelah memeriksa dengan saksama hasil pelaksanaan putusan MK pada 30 Juni tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Termohon sudah melaksanakan putusan MK yang hasilnya disepakati oleh semua pihak, dengan rincian sebagaimana amar putusan diatas. (Nano Tresna Arfana/mh)