Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota DPR RI dari Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan Mahkamah terhadap perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/8).
Adapun 15 kecamatan sesuai amar putusan Mahkamah di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
Sebelumnya pada Senin (30/6), Mahkamah mengeluarkan putusan sela terhadap perkara No. 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Dalam amar putusan sela tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan suara ulang di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kedelapan belas kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, dan Kecamatan Makian Barat.
Mahkamah juga memerintahkan perhitungan suara ulang tersebut dilakukan dengan menggunakan Model Form D atau menggunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil perhitungan suara ulang di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut harus dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya perhitungan suara ulang dimaksud.
Dokumen Tidak Lengkap
Setelah melaksanakan perintah Mahkamah tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan laporan pelaksanaan perhitungan suara ulang pada 9 Juli 2014 dan diterima Mahkamah tanggal 11 Juli 2014. Melalui laporan lisan pada persidangan yang digelar tanggal 21 Juli 2014, KPU Provinsi Maluku Utara menerangkan telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang di delapan belas kecamatan dimaksud. Namun, penghitungan ulang dilakukan hanya dengan menggunakan sebagian dokumen yang ada.
Model C1 Plano yang dihitung hanya sebanyak 55 (lima puluh lima) dokumen dari total 276 (dua ratus tujuh puluh enam) TPS pada 18 Kecamatan. Empat C1 Plano di antaranya bahkan dikategorikan invalid karena tidak tercantum nomor dan alamat TPS. Perhitungan juga dilakukan menggunakan tujuh dokumen Model D1 dari 154 (seratus lima puluh empat) PPS. Sedangkan Model DA1 Plano yang didapati hanya satu dokumen saja dari total 18 kecamatan. Dokumen model DA1 Plano itu pun tidak digunakan dalam penghitungan ulang.
Penghitungan ulang juga dilakukan dengan menggunakan persandingan data Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan data yang dimiliki saksi PKS dan Partai Demokrat. Meski sudah menyandingkan data, namun masih banyak dokumen yang tidak terhitung. Di Kecamatan Bacan misalnya. Dari 37 TPS hanya 27 TPS yang dapat dihitung ulang menggunakan data model D-1 , C-1 Plano, dan C-1.
Terhadap laporan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, Pihak Terkait (PAN) menyampaikan keberatan. PAN menganggap KPU Provinsi Maluku Utara tidak melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah. Sebab, penghitungan suara ulang yang hanya dilaksanakan terhadap 17 (tujuh belas) desa dari 154 (seratus lima puluh empat) desa dan 107 (seratus tujuh) TPS dari 276 (dua ratus tujuh puluh enam) TPS.
Terhadap laporan-laporan tersebut, Mahkamah menemukan penghitungan ulang hanya dilakukan di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap. Ketiga kecamatan dimaksud, yaitu Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat, dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sedangkan 15 kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap, yaitu hanya hanya mencakup 90 (sembilan puluh) TPS dari sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan. Sebanyak 150 TPS sisanya tidak dilakukan penghitungan ulang sama sekali oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Mahkamah menganggap KPU Provinsi Maluku Utara belum melaksanakan perintah MK sesuai amar putusan sela sebelumnya. Walaupun dari 15 (lima belas) kecamatan tersebut telah dilakukan penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif yang sebenarnya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) tidak melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus untuk 15 kecamatan tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah terhadap 15 (lima belas) kecamatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Sedangkan terhadap hasil perhitungan suara ulang di tiga kecamatan yang menggunakan data lengkap (dokumen lengkap), Mahkamah tetap memerintahkan penetapan hasil perhitungan suara untuk tiga kecamatan dimaksud ditunda. Penundaan dilakukan sampai hasil pemungutan suara ulang dari 15 (lima belas) kecamatan diperoleh.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat,” tandas Ketua MK Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)