Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan akhir Perkara No. 03-30/PHPU-DPD/XII/2014 yang dimohonkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Provinsi Maluku, La Ode Salimin pada sidang yang digelar Rabu (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara yang benar terkait hasil penghitungan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual. Meski demikian, putusan MK tersebut tidak mengubah peringkat perolehan suara para pasangan calon.
Sebelumnya, lewat putusan sela yang dibacakan pada 25 Juni 2014, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Tual untuk melaksanakan perhitungan suara ulang C-1 Plano di seluruh TPS di Kota Tual. Perintah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menentukan perolehan suara yang benar karena ditemukannya berbagai kejanggalan terkait perolehan suara Pemohon (La Ode Salimin).
Terhadap putusan sela tersebut, KPU Provinsi Maluku melakukan perhitungan suara ulang di Kantor KPU Kota Tual pada 30 Juni 2014 sampai dengan 1 Juli 2014. Pelaksanaan perhitungan suara ulang diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku karena KPU Kota Tual telah diberhentikan sementara. Sedangkan tempat pelaksanaan perhitungan suara ulang tidak diubah setelah karena Bawaslu Provinsi Maluku memberikan rekomendasi demikian demi efektivitas.
KPU Provinsi Maluku pun melaporkan bahwa usai perhitungan suara ulang tersebut terjadi perubahan angka pada perolehan suara setiap calon anggota DPD. Namun, perubahan perolehan suara tersebut tidak mengubah peringkat perolehan suara calon anggota DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 (putusan KPU yang digugat Pemohon, red), bertanggal 9 Mei 2014.
Dari perhitungan suara ulang di Kota Tual, Pemohon memeroleh 1.984 suara. Setelah ditotal, perolehan suara Pemohon di Provinsi Maluku sebesar 60.292 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Pemohon menduduki peringkat kelima.
Setelah menimbang laporan KPU Provinsi Maluku yang bertanggal 3 Juli 2014 dan laporan Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 4 Juli 2014, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual.
Selain itu, Mahkamah juga menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sepanjang mengenai hasil penghitungan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual. Sesuai laporan KPU Provinsi Maluku, perolehan suara Pemohon dinyatakan sebesar 60.292 suara dan menduduki peringkat kelima.
Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPR, Pemohon tetap tidak dapat melenggang ke Senayan mewakili Provinsi Maluku. Sebab, pada tiap provinsi hanya ditetapkan empat orang sebagai representasi daerahnya untuk menduduki kursi anggota DPD di Jakarta. (Yusti Nurul Agustin/mh)