Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terakhir untuk sengketa pemilihan umum legislatif tahun 2014. Sidang perkara dengan Nomor 09-04-28/PHPU.DPR-DPRD.D.XII/2014 digelar MK pada Senin (21/7) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6).
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Keputusan KPU tertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1. Dari penghitungan suara ulang, PDIP memperoleh tambahan 4 suara di Kecamatan Kadia, jadi perolehan suara PDIP yang semula 940 menjadi 944 suara.
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1 di Kecamatan Kadia, sebagai berikut: Partai NASDEM sebanyak 4.157 suara; PKB sebanyak 687 suara; PKS sebanyak 1.831 suara; PDIP sebanyak 944 suara; Partai GOLKAR sebanyak 2.019 suara; Partai GERINDRA sebanyak 2.253 suara; Partai Demokrat sebanyak 889 suara; PAN sebanyak 6.098 suara; PPP sebanyak 1.131 suara; Partai HANURA sebanyak 914 suara; PBB sebanyak 1.009 suara; dan PKPI sebanyak 406 suara,” ucap Ketua MK Hamdan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan setelah Mahkamah membaca dan mencermati laporan dari Termohon, serta memeriksa dengan saksama lampiran laporan Termohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat hal dan keadaan baru yang diajukan oleh Pemohon yang mempengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampui Pihak Terkait. Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam laporan Termohon terhadap penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 09-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 26 Juni 2014.
Dalam sidang sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan telah melakukan penghitungan suara ulang di 86 TPS se-Kota Kendari sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Namun, Tina Dian Ekawati Taridala selaku Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan ketika akan ditetapkan di provinsi, PDIP meminta dihitung surat suara ulang di 20 TPS karena pada waktu proses penghitungan sebelumnya tidak menyertakan surat suara sah dan tidak sah. “Dalam penghitungan itu terdapat perubahan angka sebanyak empat saja. Tetapi perubahan suara ini tidak mempengaruhi perolehan kursi. Hanya empat saja, itu pun sebenarnya empat itu hanya salah mencantumkan. Seharusnya milik caleg tertentu, tetapi ditulis di dalam partai yang bersangkutan,” ujarnya. (Lulu Anjarsari/mh)