Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terakhir terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2014 yang terkait dengan penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Sidang perkara dengan Nomor 05-14-02/PHPU.DPR-DPRD/2014 ini digelar pada Rabu (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, MK mengoreksi perolehan suara untuk seluruh partai politik di Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. MK pun membatalkan Keputusan KPU tertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik pada Kecamatan Ulunoyo untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3. Dari penghitungan suara ulang diperoleh hasil suara Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Pemohon, naik sebanyak 2 suara menjadi 67 suara yang semula adalah 65 suara.
“Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta pemilihan umum berdasarkan hasil rekapitulasi ulang pada Kecamatan Ulunoyo untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3, sebagai berikut: Partai Nasional Demokrat sejumlah 121 suara; Partai Kebangkitan Bangsa sejumlah 91 suara; Partai Keadilan Sejahtera sejumlah 3 suara; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejumlah 1.848 suara; Partai Golongan Karya sejumlah 65 suara; Partai Gerakan Indonesia Raya sejumlah 113 suara; Partai Demokrat sejumlah 69 suara; Partai Amanat Nasional sejumlah 2.614; Partai Persatuan Pembangunan sejumlah 0 suara; Partai Hati Nurani Rakyat sejumlah 178 suara; Partai Bulan Bintang sejumlah 67 suara; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sejumlah 457 suara,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjelaskan berdasarkan laporan dan keterangan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai, Termohon telah melakukan rekapitulasi ulang dari tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ulunoyo hingga tingkat Kecamatan Ulunoyo sesuai amar Putusan Mahkamah Nomor 05-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 30 Juni 2014. Adapun terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana disebutkan Pemohon dalam keterangannya, menurut Mahkamah, keberatan demikian seharusnya diajukan pada saat rekapitulasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilihan umum. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan juga telah beritikad baik untuk melakukan klarifikasi atas adanya surat dari Ketua PPK Ulunoyo tentang pemalsuan tanda tangan PPS se-Kecamatan Ulunoyo, akan tetapi Ketua PPK Ulunoyo atas nama Yatina Laia tidak datang pada waktu yang ditentukan sehingga permasalahan yang dinyatakan oleh Ketua PPK Ulunoyo tidak dapat ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah menilai, pelaksanaan rekapitulasi ulang dari tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ulunoyo hingga tingkat Kecamatan Ulunoyo oleh Komisi Pemiliihan Umum Kabupaten Nias Selatan dapat dibenarkan, sehingga selanjutnya Mahkamah akan menetapkan hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Ulunoyo untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara (Model DA) bertanggal 5 Juli 2014 yang dijadikan lampiran dalam Laporan Termohon,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)