Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD (PHPU Legislatif) di Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (06/08). MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon (PKS) dan Pihak Terkait (Partai Amanat Nasional) dalam penghitungan surat suara ulang Pemilu Legislatif 2014untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda 1. Perolehan suara yang benar untuk Dapil tersebut, PKS memperoleh 4.534 suara dan PAN sebanyak 4.641suara.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva ini MK dalam amarnya juga menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilu dalam penghitungan surat suara ulang, yaitu antara lain Partai Nasdem, sebanyak 8.273 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 2.225 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 9.863 suara, Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 22.004suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 7.094 suara, dan Partai Demokrat sebanyak 7.275 suara.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, hasil akhir pasca penghitungan surat suara ulang di 33 TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Kab/Kota pada Dapil Samarinda 1 untuk PKS di Samarinda Seberang yaitu 2.019 suara, Loa Janan Ilir 1.126, dan Palaran 1.389 suara. Sehingga total suara PKS adalah 4.534 suara. Adapun untuk suara PAN di Samarinda Seberang yaitu 1.419 suara, Loa Janan Ilir 941 suara, dan Palaran 2.281 suara, sehingga total suara PAN adalah 4.641 suara.
Mahkamah juga mempertimbangkan, setelah membaca dan mencermati laporan dari Termohon (KPU), laporan keberatan dari Pemohon, keterangan dari pihak Terkait, laporan tertulis dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur serta memeriksa dengan seksama laporan dari Termohon dan Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh Pemohon yang disertai bukti tambahan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan mempengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampui Pihak Terkait.
Selain itu, Mahkamah sangat berhati-hati memberikan penilaian terstruktur, sistematis, dan masif, sebab pelanggaran dalam Pemilu harus terlebih dahulu diproses pada tahap tingkat penyelenggara, baik oleh KPU, Panitia Pengawas Pemilu maupun Gakkumdu, bahkan sampai pada tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setiap proses penyelesaian pelanggaran di tingkat penyelenggara, dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Mahkamah sejauh memiliki signifikansi yang mempengaruhi asas Pemilu.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon a quo terhadap penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 04-03-23/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 26 Juni 2014,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. (Panji Erawan/mh)